Madiun
Senin, 20 Januari 2020 - 13:05 WIB

Ngaku Terlilit Utang, Pasutri Asal Surabaya Nekat Jadi Kurir Narkoba

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menunjukan pasutri asal Surabaya yang menjadi kurir sabu-sabu di Madiun kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pasangan suami istri asal Kota Surabaya dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena menjadi kurir narkoba. Keduanya ditangkap saat sedang mengantarkan paket berisi 5 gram sabu-sabu di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pasutri bernama Zainal Abidin, 42, dan Yuanita, 29 itu merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan kedua pasangan ini ditangkap saat hendak mengirim paket sabu-sabu seberat 5 gram kepada seseorang di Madiun pada Oktober 2019. Mereka janjian bertemu di salah satu showroom motor di Desa Bantengan.

"Sabu-sabu yang diedarkan pasutri ini diambil secara ranjau di bak sampah di area SPBU Bungurasih, Surabaya," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Salah satu tersangka, Zainal Abidin, mengaku terpaksa menjadi kurir sabu-sabu ini karena terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Untuk melunasi utang tersebut, ia diminta oleh seseorang untuk mengantar paket sabu-sabu ini ke Madiun.

Advertisement

"Saya disuruh sama Seno untuk mengambil barang itu di daerah Medaeng. Barang dikirim ke Madiun. Saya punya utang kepada Seno, untuk melunasinya, saya harus mengirim paket ini ke Madiun," ujarnya kepada wartawan.

Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan uang transportasi senilai Rp500.000 dari Seno. Kalau paket itu berhasil terkirim, maka ia akan mendapatkan uang tambahan Rp500.000.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri itu dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif