Ngaku Raja Majapahit, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi
Seorang anggota DPD RI mengaku sebagai Raja Majapahit Cabang Bali dilaporkan ke polisi.
Solopos.com, DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke polisi lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit. Dia juga mendirikan kerajaan fiktif yang diberi nama Majapahit Cabang Bali.
Akibat perbuatan meresahkan tersebut, Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh tokoh adat masyarakat Bali di Denpasar, Selasa (21/1/2020). Laporan ini disampaikan lantaran ada unsur penipuan dan pembodohan masyarakat.
PromosiMengundang Bencana di Tanah Bencana
Laporan yang disampaikan ke Polda Bali ini bertujuan untuk meluruskan sejarah. Bukan mengkriminalisasi Arya Wedakarna.
“Ini sebenarnya untuk memperingatkan Arya Wedakarna bahwa apa yang dilakukannya salah. Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuam untuk meluruskan sejarah yang ada. Dia sudah merusak tatanan sosial yang ada di Bali dengan pengakuan kontroversial yang tidak berdasar,” terang Gusti Ngurah Harta selaku terlapor seperti dikabarkan Suara.com.
Laporan tersebut dilayangkan kepada massa dari berbagai elemen. Mulai dari anggota Lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, hingga Forum Surya Majapahit.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Arya Wedakarna.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini