SOLOPOS.COM - PR, 50, ditangkap karena menipu sejumlah wanita yang jadi korbannya dengan mengaku sebagai polisi. (suara.com)

Solopos.com, SLEMAN -- Aparat Polsek Mlati, Sleman, menangkap pria paruh baya hidung belang lantaran menipu sejumlah korbannya yang semuanya wanita. Pelaku menyaru sebagai polisi untuk memuluskan aksinya.

Polisi gadungan itu berinisial PR, usianya 50 tahun, warga Margodadi, Sayegan, Sleman. Sedikitnya empat wanita yang sudah jadi korban PR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan saat beraksi pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Kulonprogo. Tidak sebatas itu, pelaku juga berjanji menikahi para korban.

"Jadi pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulon Progo serta belum menikah. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban," kata Hariyanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Penambahan Kasus Baru dan Sembuh DIY Saling Kejar-kejaran

Hariyanto menjelaskan, pelaku meminjam uang total senilai Rp5.500.000 kepada korban. Uang tersebut sempat diserahkan oleh korban dalam lima kali penyerahan.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar melalui info di grup WA warga Tegal Maren RT 01/09, Sendangadi, Mlati, Sleman. Info itu menyebutkan pengakuan wanita lain yang juga didekati pelaku. Dari situ, akhirnya terungkap identitas pelaku yang mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri.

Berawal dari Facebook

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan pelaku dengan salah satu korban yang merupakan warga Tegal Maren, Sendangadi, Mlati, Sleman itu awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Perkenalan itu sudah dilakukan sejak pertengahan Desember 2020 lalu.

"Diawali dari percakapan di Facebook lalu bertemu pada 1 Januari 2021. Dari perkenalan itu berlanjut sampai akhirnya terjadilah perbuatan yang melanggar hukum yakni penggelapan dan penipuan itu," ujar Dwi.

Baca juga: Video Polisi & TNI Lumpuhkan Orang Gangguan Jiwa di Klaten Viral, Begini Cerita Lengkapnya

Dwi menjelaskan pelaku mengaku sebagai anggota reserse yang membuatnya yang tidak pernah menggunakan baju dinas. Ia juga mengaku berpangkat Aiptu.

"Kalau melihat dari fisik dan usianya memang pantas kalau pelaku berpangkat Aiptu. Sebelumnya dia sudah mempelajari kalau seumuran dia itu pangkatnya apa. Karena dia diduga punya kenalan anggota Polri," terangnya.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi ini sudah dipelajari yang bersangkutan sejak satu tahun terakhir.

"Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan kami diduga ada kita dapatkan sekitar 4 korban yang lainnya dengan modus yang sama. Berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri dan itu di berbagai tempat ada di Bantul hingga Kota Jogja. Di situ korban ini bervariasi pekerjaannya. Dengan kepiawaian dia mengaku melalu media sosial itu akhirnya 4 korban itu percaya," jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Semarang Besok, Satlantas Sisir Lubang Jalan

Janji Nikahi Korban

Dwi menuturkan bahwa kerugian pelaku bermacam-macam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Bahkan tidak hanya menyebabkan kerugian material, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban dan berjanji menikahi korban.

"Kerugian bermacam-macam, terutama tidak hanya kerugian uang tapi yang lain, rugi yang diderita oleh korban. Bisa dikatakan kalau ini [kerugian] njobo njero [luar dalam]," tegasnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia meminjam uang untuk berbagai alasan. Mulai dari untuk tambahan biaya bayar tukang karena baru membangun tempat indekos, tambahan biaya meninggal saudara karena kecelakaan, hingga mau menolong orang.

"Banyak alasan, tapi ya memang untuk alasan menipu itu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tandasnya.

Baca juga: Pakai Vaksin Ini Cukup Satu Kali Suntik, Tapi Penggunaannya Ditentang Gereja

PR yang turut dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Sleman mengaku melakukan penipuan hanya spontan. Sebab kondisinya juga yang berkekurangan dalam membiayai anak dan cucunya.

"Ya spontan saja, tidak terpikirkan. Karena kondisi seperti ini, harus membiayai 5 anak dan 2 cucu, akhirnya hanya spontan ketika ditanya [mengaku sebagai polisi]. Tidak ada pikiran mau menjurus ke situ," bebernya.

PR juga mengakui sempat mengajak berhubungan badan dengan kedua korbannya serta dijanjikan untuk dinikahi. "Saya menyesal sekali, karena ini baru sekali. Di kampung saya juga terkenal yang baik juga. Iya pinjem uang, dijanjikan untuk dinikahi juga. Kami juga pernah melakukan hubungan suami istri," terangnya.

Atas perbuatannya ini, kepada tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman yang diberikan maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya