SOLOPOS.COM - Jajaran Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan yang dilakukan mantan napi, Rabu (17/6/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Berkedok membantu mendapatkan program asimilasi bagi narapidana, eks napi asal Samarinda nekat menipu keluarga tahanan lain di Boyolali.

Pelaku yang merupakan mantan narapidana penerima program asimilasi itu pun terancam kembali masuk tahanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku penipuan tersebut bernama Sayid Muhammad Ferhad, 40, warga Desa Rampak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Sayid bebas dari Rutan Boyolali pada 22 Mei 2020 lewat program asimilasi Covid-19.

Eks napi itu menipu korban atas nama Parjiyanto, 49, warga Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Kepada korbannya, Sayid mengaku sebagai petugas Rutan Boyolali dan Bapas Surakarta.

Permintaan Tinggi, Toko Sepeda di Sragen Kewalahan: Pagi Barang Datang, Siang Ludes

Dia menawarkan kepada korban untuk membantu proses pengusulan dan percepatan mendapatkan asimilasi bagi kerabatnya yang masih di dalam tahanan. Pelaku meminta keluarga korban mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, menceritakan kronologi kejadian penipuan tersebut kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/6/2020).

Dia mengatakan awalnya korban mendapatkan telepon dari eks napi yang menipu itu dan mengaku sebagai petugas Rutan Boyolali atas nama Darmawan. Pelaku menawarkan program pengurusan percepatan pembebasan napi bernama Mulato melalui program asimilasi.

Waspada! Sumber Penularan 7 Pasien Positif Covid-19 Sukoharjo Belum Terlacak

Mulato merupakan kakak ipar korban. Beberapa kali pelaku meminta uang kepada korban hingga totalnya mencapai Rp15 juta. Korban baru tahu dirinya ditipu saat mendatangi Rutan Boyolali dan melakukan pengecekan.

Korban pun akhirnya melapor ke Polres Boyolali yang kemudian menugaskan Tim Sapujagad Satreskrim Polres menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi eks napi yang menipu di Boyolali itu berada di Wonosobo.

Ditangkap Di Wonosobo

Kemudian pada 13 Juni, korban ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah. Pelaku diamankan bersama barang bukti sarana berupa dua unit HP, satu buku tabungan bank BRI, dua kartu ATM dari dua bank berbeda yakni BRI dan BCA.

Pulang Naik Bus, Perantau Asal Weru Sukoharjo Sudah Positif Corona Sejak di Jakarta

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa pakaian, dompet, jaket, tas dan sebagainya serta uang sisa kejahatan Rp469.000. Pelaku dijerat Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo, mengatakan setelah mendapat telepon dari korban langsung memanggil korban untuk datang ke Rutan Boyolali untuk diberi penjelasan.

"Kami beri klarifikasi. Rutan berkomitmen tidak ada uang untuk program asimilasi. Jika ada masyarakat yang mengalami hal yang sama, bisa langsung dilaporkan," kata dia kepada wartawan.

Dexamethasone! Obat Pertama Teruji Redakan Covid-19, Banyak di Apotek

Terkait eks napi yang menipu di Boyolali tersebut, asimilasi yang sebelumnya diterima terancam dicabut. "Sesuai aturan, setiap warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan kejahatan, asimilasinya akan dicabut," kata dia.

Sesuai catatan, mestinya pelaku baru bebas pada November 2020. Pelaku penipuan itu sebelumnya dipenjara karena kasus penggelapan sepeda motor. Sementara itu pelaku mengaku terpaksa menipu karena sakit hati dengan kelakuan keluarga korban saat di tahanan.

"Saat saya bebas, teman di tahanan itu menitipkan surat untuk saudaranya dan memberi nomor telepon saudaranya itu. Saya ingat kelakuannya saat di dalam tahanan, dari situ muncul niat," kata dia.

Uang hasil penipuan itu sebagian dia gunakan untuk membeli HP dan membeli pakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya