SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan keempat pelaku beserta mobil yang digunakan untuk mencuri, di Polsek Minggir, Senin (26/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Komplotan pencuri yang terdiri dari empat orang diamankan setelah melakukan aksi di Kerdan, Sendangarum, Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Modus operandi yang dilakukan komplotan maling ini dengan berdalih menyurvei warga untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Kapolsek Mingir, AKP Dwi Noor Cahyo, mengatakan aksi pencurian pelaku ini terjadi pada Sabtu (10/9/2022) di rumah milik Sugiyem, 80, warga Kerdan, Sendangarum. Masing-masing pelaku yaitu AP, 33, warga Semarang; AM, 24, warga Grobogan; AE, 37, warga Kediri; dan MD, 33, warga Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pelaku ini berhasil dibekuk polisi beberapa hari setelah menjalankan aksinya di Salatiga. Identifikasi pelaku dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang jalan yang dilalui mobil para pelaku yang mengendarai mobil Avanza warna putih.

“Diduga sudah dipalsukan nomor polisinya,” kata dia, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Dimakan Rayap, Atap Bangunan 2 SMP Negeri di Jogja Rawan Ambrol

Dia menuturkan pencurian ini berawal saat keempat pelaku mendatangi rumah Sugiyem menggunakan satu mobil. Setibanya di lokasi, keempat pelaku berbagi peran.

AM bertugas menemui korban dengan mengaku sebagai petugas yang akan menyurvei warga terkait penyakuran BLT.

Saat korban sedang teralihkan perhatiannya, AP diam-diam masuk ke dalam rumah korban dan mencari letak penyimpanan perhiasan. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu MD dan AE berada di dalam mobil bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar rumah.

“Di salah satu kamar, di bawah kasur, pelaku mendapatkan perhiasan. Setelah dapat, rombongan empat pelaku ini meninggalkan lokasi dengan menyampaikan kepada korban bahwa ini survei, nanti ditindaklanjuti bantuannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pantai Indrayanti Gunungkidul: Sejarah, Keindahan & Potensi Gelombang Tingginya

Berbagai barang berharga yang diambil komplotan maling ini adalah dua cincin seberat 15 gram dan 8 gram, dua gelang seberat 48 gram dan 19 gram, dua kalung seberat 29 gram dan 20 gram, serta satu liontin seberat 5 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp105 juta.

Polisi menyebut keempat pelaku tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga diperkirakan pemain baru. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mengaku Petugas BLT, Pencuri Gasak Perhiasan Rp105 Juta Milik Warga Minggir Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya