SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegas Satrio Wicaksono, (dua dari kiri), menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok pengacara di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Macan Lawu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap seorang penipu asal Mojogedang, Bambang Bagus Handoko, 51.

Bambang dilaporkan oleh seorang warga Kota Solo, Handoyo Loano, yang menjadi korbannya. Dalam aksinya, Bambang mencitrakan dirinya sebagai pengacara yang lihai menangani kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, untuk melancarkan aksi dan membuat calon "klien" percaya, Bambang menyebut sejumlah nama besar dan tokoh nasional Indonesia yang pernah menjadi kliennya.

Baca Juga: Pertama Sejak Merapi Siaga, Banjir Lahar Hujan Terjang Alur Kali Woro Klaten

Bambang juga mengaku sebagai pengacara dan mantan Hakim Tipikor. Tidak cukup sampai di situ, penipu asal Mojogedang, Karanganyar, itu mengaku pernah menjabat Wali Kota Mataram dan pengacara salah satu partai besar Indonesia.

Aksi Bambang terhenti setelah salah satu korbannya melapor ke Satreskrim Polres Karanganyar. Korbannya warga Kota Solo, Handoyo Loano. Bambang kemudian ditangkap pada Jumat (4/1/2021) di rumahnya pukul 05.30 WIB.

Korban Diduga Lebih Dari Satu

Polisi menduga korbannya tidak hanya satu orang. Informasi yang Solopos.com himpun, Bambang memiliki sejumlah klien di Jakarta maupun kota besar lain.

Baca Juga: Pemkot Solo Izinkan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Tapi Di Hotel

Saat melancarkan aksi sebagai penipu, warga Mojogedang, Karanganyar, itu menggunakan nama lain, yakni Dhimas Andy Wuryanto. Bahkan, ia membuat kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama tersebut untuk meyakinkan kliennya.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menuturkan penangkapan Bambang berawal dari laporan Handoyo.

Menurut Tegar, Handoyo merasa tertipu karena Bambang tidak memenuhi janji membantu mengurus perizinan kandang babi di Kecamatan Mojogedang pada November 2019.

Baca Juga: DPRD Solo Umumkan Gibran-Teguh Cawali-Cawawali Terpilih, Kapan Dilantik?

Hal tersebut terungkap saat warga sekitar memprotes kandang babi karena tidak berizin. Padahal, Handoyo merasa sudah membayar sejumlah uang kepada pria yang ternyata penipu itu untuk mengurus perizinan ke Pemkab Karanganyar.

Meminta Uang

Tersangka meminta uang Rp26,3 juta. Korban membayar secara bertahap. Tetapi, menurut polisi tersangka hanya mengakui transaksi Rp2,3 juta dan Rp9 juta.

"Yang Rp2,3 juta ini tanpa kuitansi karena alasannya untuk uang jajan dan penunjukan kuasa baru dari anak korban. Lalu Rp9 juta ada kuitansi untuk biaya awal perizinan dan pendaftaran izin lingkungan. Nah korban ini mengecek ke kantor DPMPTSP Karanganyar. Ternyata belum ada izin kandang di Mojogedang," ujar Tegar saat jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Baki Sukoharjo Ditunda Lagi, Ada Apa?

Aparat Polres Karanganyar mengecek "pekerjaan" yang diakui penipu itu, yakni pengacara. Polisi berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Hasilnya, Bambang maupun Dhimas tidak terdaftar sebagai advokat. KAI mengeluarkan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah DPD KAI.

Tegar juga menyampaikan pelaku pandai bersilat lidah untuk mengelabui korban. Tidak hanya berkedok pengacara, pelaku juga mengaku bisa membantu orang masuk sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Kisah Syifa, Gadis Remaja Penyelamat Ular Asal Solo: Awalnya Takut, Lama-Lama Terbiasa

Foto Bersama Pejabat

Penipu asal Mojogedang, Karanganyar, itu meyakinkan calon korban dengan menunjukkan foto bersama pejabat tertentu. Perihal nama lain dan dugaan pemalsuan KTP atas nama Dhimas Andy Wuryanto, Tegar mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Disdukcapil Karanganyar menyebut KTP atas nama Dhimas itu palsu. KTP asli atas nama Bambang. Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Acaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Langgar PPKM, 7 Tempat Usaha Kuliner Solo Dicabut Izin Sementara

Sementara itu, pelaku tidak banyak bicara saat ditanyai polisi maupun wartawan dalam jumpa pers tersebut. Ia hanya mengaku lulusan dari salah satu kampus di Jombang, Jawa Timur.

Ia berulang kali hanya mengucapkan semua pertanyaan wartawan itu masuk wilayah hukum. "Kasus lain nanti diklarifikasi saja karena belum ada pelaporan sampai saat ini. Itu sudah masuk ranah hukum ya," jawab Bambang tentang kasus lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya