SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Pria asal Kecamatan Jebres, Solo, berinisial AAA, 36, mengaku menyesali perbuatannya cabuli anak kandung sendiri yang berusia 13 tahun hingga delapan kali.

Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan tersebut di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore. Konferensi pers di Mapolresta Solo tersebut dipimpin langsung Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menyesal pak,” ujar AAA sembari menundukkan wajah saat ditanya apakah dirinya menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan perbuatan bejatnya berawal saat terbangun dari tidur dan ingin buang air kecil ke kamar mandi. Saat itu ia melihat putrinya tertidur.

Baca Juga: Bejat! Pria Jebres Solo Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 8 Kali

Saat itu, menurut AAA, bocah malang tersebut memakai celana pendek dan terlihat bagian dadanya. “Kronologinya, apa itu, mau kencing ke belakang, lihat anak saya pakai celana pendek, kelihatan dadanya, begitu,” ungkapnya dengan terbata-bata.

Pria yang cabuli anak kandung sendiri di Jebres, Solo, itu juga mengaku jarang diberi jatah sang istri. Menurutnya, istrinya sering kecapaian di rumah seusai bekerja pada siang harinya. “Paling [istri tersangka] kecapaian habis kerja,” tuturnya masih dengan menundukkan kepala.

Ancaman Hukuman Ditambah Sepertiga

AAA mengaku melakukan perbuatan itu bukan karena sering menonton video panas. Ihwal perbuatan bejatnya yang berulang sampai delapan kali, AAA mengakui salah.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Jebres Solo Terancam 15 Tahun Penjara

“Ya namanya orang salah itu, namanya orang sudah salah bagaimana lagi,” tutur pria asal Jebres, Solo, itu mengenai perbuatannya cabuli anak sendiri. AAA juga mengatakan delapan kali pencabulan dilakukan di kamar keluarga dan kamar depan.

Tapi perbuatan itu paling sering dilakukan di kamar keluarga yang digunakan tidur bersama seluruh anggota keluarganya. Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Ade menjelaskan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya

“Di mana ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.

Dilaporkan Istrinya

Seperti diberitakan, aksi bejat pria asal Jebres, Solo, cabuli anak kandung sendiri itu terungkap setelah sang anak menceritakan perbuatan ayahnya kepada temannya. Hal itu terjadi setelah AAA kali terakhir mencabuli korban pada 6 Maret 2022 pagi.

Teman korban kemudian menceritakan kepada pakde korban yang kemudian menyampaikan cerita itu ke ibunda korban. Sang ibu meminta konfirmasi dan penjelasan kepada anaknya.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus, Residivis Pembunuhan Cabuli Mantan Pacar

Setelah itu, hari itu juga, ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Hasil penyelidikan polisi menyebut tersangka menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk melancarkan aksi bejatnya.

Korban dirayu dengan iming-iming akan dipinjami HP untuk mengikuti pembelajaran online. Jika korban menolak pelaku mengancam tidak akan meminjami HP maupun sepeda motor miliknya kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya