SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan tersangka penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di Mapolres Madiun Kota, Kamis (23/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria pengangguran bernama Aris Danan Tri Jatmiko ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Pria berusia 45 tahun itu mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu korbannya.

Adalah seorang guru bernama Edy, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang menjadi korbannya. Sedangkan tersangka merupakan warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama ini tersangka mengaku kepada korban sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Madiun Kota. Kepada korban, tersangka mengaku bernama AKP Ahmad Jamiludin.

Baca juga: Bersepeda, Wali Kota Madiun Semangati Warga dan Salurkan Bantuan

Dia menuturkan penipuan tersebut berawal dari korban meminta tersangka untuk membantunya menarik uang yang dipinjam seseorang. Korban mengetahui tersangka bisa membantu menagihkan uang utang dari temannya.

“Jadi awalnya korban bertemu dengan saudara Aris [tersangka] ini kemudian meminta bantuan untuk menagihkan utang. Dan tersangka ini menjanjikan bisa [menagihkan utang],” kata dia saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (23/9/2021).

Lantaran terbuai dengan janji manis korban yang menyampaikan bisa menagih uang utang tersebut, korban pun terperdaya. Seiring berjalannya waktu, tersangka kerap meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurusi penagihan utang.

Selain mengaku bisa menagihkan utang, Dewa menyampaikan tersangka juga menyampaikan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan. Selain itu, tersangka juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja sebagai guru dan bekerja di Pertamina.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ponorogo, 3 Orang Luka-Luka

Polisi Gadungan Ternyata Pengangguran

Selama Juli 2019 hingga Juni 2021, lanjutnya, tersangka sudah meminta uang kepada korban senilai Rp68,7 juta. Selama rentang waktu hampir dua tahun itu, korban tidak pernah mencium kecurigaan.

Hingga akhirnya pada September 2021 atau waktu penagihan yang dijanjikan, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi janji tersebut. Hingga akhirnya korban pun melaporkan aksi tipu-tipu itu.

“Selama rentang waktu itu, korban tidak curiga sama sekali. Begitu waktu yang dijanjikan, ternyata tidak terealisasi. Baru korban bertanya ke Polres Madiun Kota, apakah ada polisi bernama itu. Ternyata tidak ada,” jelas dia.

Selama dua tahun itu, terangka meminta uang dengan jumlah bervariasi. Korban pun selalu memberikan uang tersebut hingga akhirnya mencapai Rp68,7 juta.

Baca juga: Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Madiun Hamil dan Melahirkan

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Yakni di SPBU Jl. Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada 9 September 2021.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tersangka merupakan seorang pengangguran.

Dewa menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersangka tidak menunjukkan identitas kepolisian. Baik berupa kartu anggota maupun seragam polisi. Namun, tersangka hanya menjelaskan bahwa dirinya seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Madiun Kota.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana empat tahun,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya