SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, PATI — Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berinisial DJKS, 24, warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Pemuda asal Pati itu berbuat cabul atau melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur dengan berpura-pura sebagai dukun.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang dilakukan DJKS adalah mengaku sebagai orang yang memiliki kesaktian atau ilmu magis. Kedua korban yang masih lugu pun percaya dengan pelaku hingga terperdaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Para korban ditipu bahwa di dalam perutnya ada janin. Untuk menghilangkan janin, mereka harus melakukan hubungan intim [dengan pelaku] sebanyak enam kali,” ujar Kapolres Pati saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Ngaku Bisa Bikin Kaya, Dukun Cabul di Jepara Ditangkap

Kapolres Pati mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan dukun palsu itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melihat percakapan anaknya dengan pelaku di telepon seluler. Mereka pun langsung melaporkan pelaku kepada aparat Polres Pati.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 2 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Christian.

Polisi menduga ada korban lain selain dua anak di bawah umur tersebut. Saat ini, polisi pun masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui adanya korban lain dari dukun cabul tersebut.

Baca juga: Dijemput dari Pati, Tersangka Pencabulan Bunuh Diri di Mobil Polisi

“Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, apakah ada korban lain,” imbuh Kapolres Pati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya