SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mukti diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Solopos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo, mengaku menerima setoran uang syukuran dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.

Hal itu disampaaikan Mukti Agung Wibowo saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, seluruh uang yang diterimanya dari para pejabat yang promosi atau naik jabatan itu dikelola orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Mukti juga mengakui jika Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan dan tidak mematok besarannya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Mukti sendiri tidak mengetahui besaran uang syukuran yang harus disetorkan karena semua ditentukan oleh Adi Jumal. Uang syukuran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk menutupi biaya operasional di luar yang ditanggung APBD.

Baca juga: Terkuak, Suap Bupati Pemalang untuk Balikin Modal Pilkada

“Dana taktis bupati, misalnya untuk membiayai tim sukses dan kegiatan luar kota,” tambahnya.

Ia mengakui menguasai kartu ATM Bank Mega milik Adi Jumal yang digunakan untuk kegiatan operasional. Rekening dari kartu ATM tersebut, lanjut dia, diisi oleh Adi Jumal.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemkab Pemalang, Jateng, didakwa melakukan suap kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Suap dengan nilai mencapai Rp909 juta itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: Diungkap di Sidang, Bupati Pemalang Juga Terima Suap dari Kepala Sekolah

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya