SOLOPOS.COM - Ilustrasi kelompok militan ISIS (Thesun.co.uk)

Amerika Serikat memasukkan ISIS ke daftar organisasi yang dianggap sebagai kelompok teroris asing. 

Solopos.com, NEW YORK – Seorang warga negara Uzbekistan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah mengaku bersekongkol memberikan bantuan materi bagi kelompok ISIS. Pria bernama Abdurasul Hasanovich Juraboev itu divonis oleh Hakim Distrik AS Wiliam Kuntz di pengadilan federal di Brooklyn.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Reuters, Sabtu (28/10/2017), Juraboev, 27, adalah yang tinggal di Brooklyn, New York, AS itu pernah bekerja sebagai pemotong sayuran di warung makanan Yunani di Brooklyn. Ia merupakan salah satu dari enam orang yang didakwa atas kasus yang sama, yaitu berencana membantu ISIS.

Ekspedisi Mudik 2024

Amerika Serikat memasukkan ISIS ke daftar organisasi yang dianggap sebagai kelompok teroris asing. Jaksa meminta agar Juraboev dipenjara 15 tahun, yang merupakan masa hukuman maksimum.

Pengacara pria itu berupaya menurunkan masa hukuman menjadi tidak lebih dari lima tahun, dengan menyebut Juraboev sebagai “pria muda sederhana, mudah tertipu dan kesepian” yang sampai pada suatu kesimpulan salah soal Islam dan ISIS.

Michael Weil, pengacara publik federal yang mewakili Juraboev, menolak berkomentar setelah putusan dikeluarkan pengadilan.

Pihak berwenang mengatakan Juraboev pada Agustus 2014 memuat ancaman di daring untuk membunuh presiden AS saat itu, Barack Obama, mewakili ISIS. Ia juga berbicara soal menempatkan sebuah bom di Coney Island jika kelompok itu memerintahkannya.

Juraboev ditangkap pada Februari 2015 setelah ia membeli tiket pesawat untuk terbang pada bulan berikutnya ke Istanbul, Turki, dengan niat untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan ISIS, kata pihak berwenang.

Sejak 2014, sudah lebih dari 100 orang menghadapi dakwaan oleh AS terkait ISIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya