SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Kecamatan Nogosari, Boyolali, berinisial HS dibekuk polisi di Sukoharjo lantaran menipu perempuan asal Kelurahan Begajah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, berinisial DAL.

Untuk memperdaya korbannya, HS mengaku sebagai polisi. HS yang aslinya anggota satpam pabrik di Kartasura memperdaya DAL dengan mengajaknya berpacaran kemudian meminjam uang senilai Rp3 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (10/9/2019), HS berkenalan dengan DAL lewat aplikasi kencan Tantan, beberapa bulan lalu. HS kemudian DAL kopi darat atau bertemu langsug. Mereka bertemu dan saling memperkenalkan diri.

Setelah itu mereka kerap bertemu di lokasi berbeda-beda. Lantaran itu, mereka saling jatuh cinta dan menjalin hubungan asmara.

“HS selalu memakai kaus cokelat bertuliskan polisi dan jaket saat bertemu DAL. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Boyolali,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat ditemui wartawan, Selasa.

Setelah beberapa kali bertemu, HS berupaya memperdaya DAL dengan meminjam uang senilai Rp3 juta. Alasannya untuk membiayai pengobatan orang tua HS di rumah sakit.

Lantaran percaya, DAL langsung memberikan uang Rp3 juta kepada HS. Beberapa hari kemudian, HS tak pernah menghubungi DAL. Kecurigaan DAL mulai muncul lantaran HS hilang tanpa kabar.

DAL berupaya mencari informasi melalui anggota Polres Boyolali. Aksi penipuan yang dilakukan HS akhirnya terkuak setelah DAL mengetahui HS adalah anggota satpam pabrik, bukan polisi.

Dia lantas melaporkan aksi penipuan itu ke Polres Sukoharjo pada akhir Agustus. “Pelaku ditangkap di wilayah Kartasura pada 3 September. Pelaku nekat menipu lantaran desakan ekonomi. Dia memperdaya DAL dengan modus anggota polisi,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa kaus cokelat bertuliskan polisi, dan jaket. Pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya