SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwanti-wanti tidak bablas mbolos kerja seusai cuti bersama Tahun Baru, yakni Senin-Selasa (31 Desember-1 Januari). PNS terancam sanksi tegas jika terbukti mangkir saat hari pertama masuk kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Etty Retnowati ketika dijumpai di Balaikota, Rabu (26/12), mengatakan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pegawai terbukti mangkir tidak masuk kerja pasca cuti bersama Tahun Baru. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing pegawai mulai teguran hingga penurunan jabatan.

“Sudah ada aturan jelas jadi jangan sampai bolos kerja saat hari pertama setelah cuti bersama,” tegas Etty.

Etty mengatakan akan menerjunkan tim terdiri atas Inspektorat dan BKD serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lainnya untuk melakukan pengecekan ke masing-masing instansi. Sanksi akan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, diberikan jika pegawai terbukti mangkir tidak masuk kerja tanpa ada alasan jelas.

Menurutnya tidak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti bersama nanti. Kecuali, lanjutnya, PNS yang bersangkutan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani.

“PNS harus hati-hati pada hari Rabu (2/1) nanti. Jangan dibablaske. Jika tidak masuk kerja akan ada sanksinya. PNS sudah banyak terima cuti, jangan tambah libur lagi,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto mengatakan mulai mewaspadai pengajuan cuti atau izin dari pegawai. Apalagi pengajuan izin tidak jelas untuk menambah masa libur pegawai. “Kami mewaspadai pegawai yang ngakali tambah libur dengan izin-izin. Izin harus jelas. Kalau sakit ya pakai surat dokter,” katanya.

Pihaknya meminta seluruh pelayanan publik tetap buka seperti biasa dengan menerapkan sistem piket. Dia menyebutkan pelayanan publik di antaranya seperti Puskesmas, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kartu kuning, uji kir kendaraan dan layanan publik lainnya. “Pelayanan publik ya harus buka. Tidak boleh ada yang libur,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya