SOLOPOS.COM - Ketua IDI Boyolali, dr. Didik Suprapto, saat diwawancara sebelum pertemuan dengan Ketua DPRD Boyolali, Marsono di kantor DPRD, Senin (28/11/2022). RUU Omnibus Law Kesehatan ditolak karena banyak hal yang dianggap bermasalah. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Boyolali mendatangi kantor ketua DPRD Boyolali, Marsono, pada Senin (28/11/2022) siang.

Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rombongan IDI Boyolali berjumlah lima orang terdiri dari Ketua IDI Boyolali, dr. Didik Suprapto; Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Boyolali, dr. Edi Santoso; wakil ketua III IDI Boyolali, dr. Antonius Christanto; Ketua Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dr M. Surya Darmawan; dan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A), dr. Widyasih Pritasari.

Saat ditemui di sela-sela menunggu waktu bertemu Marsono, Didik mengungkapkan IDI menolak RUU Omnibus Law Kesehatan karena draf RUU dan kajian ilmiah RUU tidak melibatkan profesi.

“Kami tidak tahu, tiba-tiba sudah jadi. Tidak melibatkan profesi untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Yang mana di dalamnya, hampir semua kaitannya kewenangan profesi itu dipangkas,” ujar Didik kepada wartawan.

Baca juga: IDI Boyolali Gratiskan Operasi Bibir Sumbing selama 2 Hari, Mulai Senin Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengungkapkan saat ini Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dikerjakan oleh IDI dengan baik.

Dampaknya jika RUU tersebut disahkan, maka kewenangan organisasi profesi akan berkurang bahkan hilang ditarik ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Didik mencontohkan seperti SIP yang mengeluarkan IDI. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk melihat teman sejawat tersebut betul dokter atau tidak. Kemudian beretika dokter atau tiga. Dan selanjutnya, untuk dapat praktik dokter harus dicek kompeten atau tidak.

“Kalau ini dicabut, langsung Kemenkes. Otomatis kewenangan organisasi profesi akan hilang. Sehingga yang kami takutkan nanti dokter yang praktik, baik secara etik, secara moral, secara kompetensi belum tentu pas karena yang tahu persis kondisi dokter, mental, dan sebagainya adalah organisasi profesi,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Didik menyebut akan ada potensi adanya dokter gadungan karena tidak ada pengawasan yang lebih intens karena langsung Kemenkes yang memberikan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Selamat! Dokter Didik Suprapto Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Boyolali

Jika RUU Omnibus Law kesehatan benar-benar disahkan, maka SIP dokter akan dibuat langsung Kemenkes lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing daerah.

“Hal seperti itu yang kami takutkan. Intinya keselamatan warga masyarakat, keselamatan rakyat kaitannya dengan layanan kesehatan nanti kami takutkan mendapatkan layanan dokter yang tidak kompeten dan tidak beretik yang jelas,” kata dia.

Selama ini, rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP) IDI di masing-masing cabang. KRIP akan mengecek legalitas dokter mulai dari ijazah dan sebagainya. Kemudian psikis dokter, dan sebagainya.

STR Dokter Seumur Hidup

Alasan selanjutnya yang menurut Didik mengkhawatirkan adalah STR yang akan diberlakukan seumur hidup.

Baca juga: Jumlah Dokter di Boyolali Masih Kurang dan Tak Merata: Total Hanya 301 Orang

Menurutnya, STR seumur hidup berpotensi mempermudah dokter yang sudah lama tidak praktik karena bekerja di bidang non-medis seperti menjadi bupati, anggota dewan, pengusaha, atau sebagainya.

“Kemudian suatu saat praktik, kami harus tahu kompetensinya. Lha saat ini dengan adanya STR liam tahun itu tujuan kami untuk mengevaluasi dokter tersebut kompeten atau tidak. Kedua, dokter wajib upgrade ilmu seumur hidup. Jadi, dengan STR seumur hidup ada kemungkinan kompetensi dokter tidak bisa diukur,” jelasnya.

Didik sendiri mencontohkan negara lain seperti Singapura STR dokter tiap satu tahun, Malaysia dan Thailand setiap tiga tahun. Ia sangat menyayangkan jika di Indonesia dijadikan seumur hidup sekali.

Selain itu, ia juga mengungkapkan RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi banyaknya dokter asing yang praktik di Indonesia. Ia sendiri tak menampik memang ada dokter luar negeri yang praktik di Indonesia. Akan tetapi, dokter-dokter tersebut telah lewat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Lha nanti [kalau RUU Omnibus Law disahkan], kebutuhan tenaga asing itu tidak usah lewat KKI tapi lewat faskes. Contoh rumah sakit A minta dokter luar negeri praktik, STR diurus, SIP diurus, sudah bisa,” kata dia.

Baca juga: Selamat! dr. Didik Suprapto Jadi Ketua IDI Boyolali Periode 2022-2025

Ia tak bermaksud merendahkan dokter asing, akan tetapi siapapun dokter yang akan praktik harus memenuhi standar kompetensi dokter di Indonesia.

“Walau asing belum tentu sesuai kompetensi kami. Kalau sesuai kompetensi dan ahli, welcome. Kan jadi lebih mudah dokter asing untuk Indonesia kaitannya faskes atau rumah sakit bisa lewat mereka langsung, nanti [kalau disahkan] proses perizinan mereka lewat Kemenkes,” kata dia.

Seusai wawancara, rombongan IDI Boyolali dipanggil masuk ke ruangan Ketua DPRD Boyolali. Pembicaraan di dalam ruangan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah keluar dari ruangan, Ketua MKEK IDI Boyolali, dr Edi Santoso, menegaskan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Ia mengungkapkan yang dikhawatirkan IDI Boyolali adalah untuk membuat satu undang-undang saja membutuhkan waktu lama akan tetapi RUU tersebut secara tak disangka menyatukan 14 undang-undang yang sudah berjalan.

Baca juga: KESEHATAN BOYOLALI : Tolak Program Studi DLP, Puluhan Dokter Datangi DPRD

“Yang kami khawatirkan nasibnya kayak Undang-Undang Cipta Kerja, itu kan jadi inkonstitusional di mata MK [Mahkamah Konstitusi] walaupun inkonstitusionalnya bersyarat,” jelasnya.

Ia juga khawatir karena selama ini MKEK IDI Boyolali menjaga etis, moral, dan kompetensi dokter secara sungguh-sungguh. Itupun, lanjut Edi, masih ada satu atau dua dokter yang nakal.

Maka, ia khawatir jika kewenangan dilimpahkan ke Kemenkes, maka organisasi profesi tidak berhak mengawasi.



“Apakah Kemenkes mampu mengampu sekian banyak? Dan perlu diketahui, kalau selama ini sudah bagus tatanan etis dan tatanan moral yang kami lakukan. Walaupun sana-sini tentu tidak sempurna, tapi sudah berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III IDI, dr Anton, mengatakan hasil dari pertemuan dengan Marsono adalah sang ketua DPRD Boyolali tersebut akan mendukung pergerakan IDI Boyolali.

Baca juga: KASUS DOKTER AYU : Dokter Boyolali Gelar Demo di Bundaran Tugu Jam

Ia juga menyampaikan Marsono akan membantu melobi melalui Partai PDI Perjuangan dan teman-temannya yang ada di DPR RI.

“Urgensinya kan enggak ada sebetulnya, kenapa harus tergesa-gesa diputuskan. Sementara organisasi profesi, IDI misalnya tidak pernah diajak bicara. Bukannya kami menolak 100 persen, tapi tolonglah ditunda dulu. Urgensinya enggak ada, sistem kesehatan juga masih jalan dengan baik kok dengan 14 undang-undang yang ada,” kata dia.

Anton menjelaskan IDI Boyolali meminta untuk jangan disahkan RUU Omnibus Law Kesehatan. Ia juga meminta untuk semua organisasi profesi seperti IDI, PDGI, IBI, dan organsiasi kesehatan lainnya untuk diajak bicara.

Sementara itu, ketua DPRD Boyolali, Marsono, mengungkapkan pertemuan tersebut bukanlah audiensi karena tidak ada permintaan audiensi. Namun, hanya sekadar berdiskusi dan ngobrol.

Dalam obrolan tersebut, kata dia, terungkap IDI Boyolali resah terkait RUU Omnibus Law Kesehatan.

Baca juga: Upaya Diversifikasi Pangan, DPRD Boyolali Dukung Selodoko Jadi Sentra Alpukat



“Prinsip, saya atas nama Ketua DPRD menerima keresahan itu tapi karena sepenuhnya ini adalah kewenangan pemerintah pusat, DPR RI, dan presiden melalui dinas kesehatan. Tentunya, saya tadi mendorong teman-teman untuk proaktif berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang semestinya ada di pemerintah pusat,” kata dia.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya