SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat karaoke (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Pengusaha bisnis tempat karaoke di Solo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi kelonggaran waktu operasional usaha tersebut. Sejauh ini mereka berusaha mengikuti ketentuan Pemkot.

Pengelola bisnis tempat karaoke membuka usaha pada siang atau sore hari dan menutupnya pada pukul 20.00 WIB. Padahal sebelum pandemi, bisnis karaoke biasanya buka hingga larut malam, bahkan dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bisnis tempat karaoke memang menjadi salah satu usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sejauh ini sudah ada aturan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat umum untuk mencegah persebaran Covid-19.

Terdampak Covid-19, 23 Karyawan Hotel di Sragen Kena PHK

Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10/2020 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1078. Pengelola tempat karaoke di Kota Solo mengklaim sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sejak sebelum dua peraturan tersebut dikeluarkan.

Seperti yang disampaikan Manajer Operasional Option Karaoke , Roy Triyana, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (8/6/2020).

“Kami sudah menerapkan prosedur tetap [protap] pencegahan Covid-19 sejak virus ini muncul sebenarnya. Tempat cuci tangan kita ganti hand sanitizer setiap lantai dan pintu masuk lift,” terang dia.

10 Berita Terpopuler: Begal Payudara Sragen-Candi Elektronik Kebakaran

Karaoke Buka Siang sampai 20.00 WIB

Selain itu, jam operasional karaoke pun mengikuti SE Nomor 510/708 Tahun 2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Retail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel di Solo. Berdasarkan SE itu tempat karaoke dibolehkan buka mulai siang hingga pukul 20.00 WIB.

Namun pada praktiknya, Option Karaoke mulai buka pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB. Roy berharap ada kelonggaran waktu dari Pemkot Solo terkait jam operasional tempat karaoke di Solo.

“Kalau harapan kami ada kelonggaran waktu operasional. Karyawan kami selalu kami ingatkan untuk menjaga imunitas dan memakai masker,” papar dia.

Solopos Hari Ini: Euforia Ancam New Normal di Solo

Tempat karaoke di Solo biasanya ada di mal dan ada pula yang menempati bangunan sendiri di luar mal. Tamu tempat karaoke akan menempati ruangan sesuai kapasitas. Mulai empat orang untuk ruang small, 6-8 orang untuk medium, dan large dengan kapasitas yang lebih besar.

Di setiap ruangan umumnya tersedia dua mikrofon yang digunakan secara bergantian. Untuk memilih lagu, tamu harus menyentuh layar atau alat semacam remote. Kadang ada juga tempat karaoke yang menyediakan alat musik sederhana seperti tamborin. Tamborin bisa disentuh berganti-ganti orang.

Kapan Candi Borobudur Buka? Jika Minimal 2 Kali Simulasi Lancar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya