SOLOPOS.COM - ilustrasi kamar hotel (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Bidang Humas dan Promosi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A Sreshtho, mengatakan PHRI pusat telah membuat panduan new normal di bisnis perhotelan.

Kini, para pengelola bisnis perhotelan di Solo bersiap menerapkan new normal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari PHRI pusat sudah ada panduan new normal yang sudah kami share pula kepada anggota. Terlepas dari itu, sebetulnya ini bukan hal baru, karena sejak awal Covid-19, kami sudah mulai bertransformasi, yakni membuat protokol kesehatan dan sebagainya,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (2/6/2020).

Kredit Properti Bersubsidi Tumbuh 10%, Non Subsidi Anjlok 40%

Panduan new normal di bidang perhotelan di bagi empat poin. Menurutnya, panduan new normal ini meliputi kebersihan umum, untuk karyawan, untuk tamu, dan pihak ketiga.

General Manager The Alana Hotel and Convention Center Solo tersebut menjelaskan kondisi kenormalan baru akan mengubah karakter tamu yang menginap. Situasi tersebut mau tidak mau membuat manajemen juga berubah untuk memenuhi permintan.

783 Jemaah Haji Boyolali Batal Berangkat, Kemenag Kembalikan Paspor

Kebersihan di Kamar

Berikut panduan new normal sektor perhotelan dalam hal Kebersihan Umum dan di Kamar:

• Disinfeksi fasilitas umum hotel dan restoran sebaiknya dilakukan satu kali dalam setiap sif.

• Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu dan tangga, tombol lift.

• Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang hotel buat.

• Karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.

Harga Emas Hari Ini 3 Juni: Antam Turun, Pegadaian Naik

Panduan untuk Karyawan Hotel

Selain untuk kebersihan umum, karyawan bisnis perhotelan juga diharuskan memenuhi ketentuan seperti dalam panduan new normal versi PHRI. Berikut detailnya:

• Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.

• Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37.3 derajat celcius, maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat celcius, maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut harus melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon.

• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.

Update Virus Corona Dunia: Pasien Sembuh Lampaui 3 Juta

• Melaksanakan Pola Hidup Sehat: Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), etika batuk, olahraga, makan makanan dengan gizi seimbang, dan hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat salat, dan lainnya.

• Jaga jarak minimal 1 meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan.

• Materi edukasi pencegahan Covid-19 harus dipasang pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya