SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

Netralitas PNS di Bantul dilanggar oleh 15 PNS Bantul, namun mereka belum diberi sanksi

Harianjogja.com, BANTUL- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul mengulur waktu dalam menjatuhkan sanksi terhadap 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanggar aturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Selamatkan Demokrasi Bantul, Rabu (20/1/2016) siang mendatangi kantor bupati.

Tudingan itu disampaikan kepada Pjs Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo lantaran dianggap mengulur waktu dalam menjatuhkan sanksi kepada 15 PNS tersebut. “Bupati terkesan mengulur waktu jadi patut kami menduga kalau dia ingin lepas tangan,” ungkap salah satu aktifis Tri Wahyu, Rabu (20/12016).

Pasalnya kata dia, BKN melalui surat resmi telah menyatakan 15 pejabat PNS Bantul mulai dari sekda hingga camat telah melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 pasal 4, ayat 15 huruf a mengenai larangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah.

Kelima belas pejabat PNS tersebut ketahuan hadir dalam deklarasi calon bupati Bantul Sri Surya Widati pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu, lainnya hadir di kantor PDIP Bantul bersama calon bupati.

Menurut Tri Wahyu, kendati BKN telah menyatakan pasal yang dilanggar dan meminta agar ditindaklanjuti bupati, namun kepala daerah sampai sekarang belum bersikap. “Alasannya masih akan berkoordinasi dengan BKN soal pelanggarannya dan sanksinya,” ujar dia.

Padahal kata dia, pasal 12 dalam PP tersebut dengan jelas mengkategorikan kasus keterlibatan dalam kampanye kepala daerah merupakan bentuk pelanggaran sedang.

Pasal 7 ayat 3 PP tersebut mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin sedang berupa hukuman sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Di aturan itu sudah jelas ada pasal yang menyebut pelanggaran itu masuk hukuman sedang, tapi bupati alasannya masih ingin bertanya lagi ke BKN. Ini namanya mengulur waktu,” papar dia.

Sigit Sapto Rahardjo berdalih, ia perlu berkoordinasi dengan BKN karena prinsip kehati-hatian. “Saya harus memperjelas ini masuk pelanggaran apa serta sanksinya, kalau saya tidak hati-hati nanti bisa digugat di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” jelas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya