SOLOPOS.COM - Suharsono (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)

Netralitas PNS di Bantul yang dipermasalahkan terkait Pilkada 2015 lalu masih belum tuntas

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono ditengat 60 hari untuk menyelesaikan masalah netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya. Belasan PNS Bantul menjadi sorotan publik lantaran diduga tidak netral saat gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada 5 April lalu mengeluarkan dua rekomendasi yang wajib dilaksanakan Bupati Bantul Suharsono terkait netralitas PNS. Pertama, bupati diminta mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Daerah mengenai kewajiban PNS untuk netral saat Pilkada.

Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, netralitas PNS tidak hanya diterapkan saat momen Pilkada. Kewajiban PNS netral sesuai Undang-undang melekat sepanjang waktu. “Cabut surat edaran itu dan buat surat edaran baru,” terang Budi Masturi saat dikonfirmasi ikhwal tindak lanjut rekomendasi ORI, Selasa (19/4/2016).

Rekomendasi kedua yaitu agar bupati mengevaluasi seluruh PNS-nya untuk mencegah kasus netralitas PNS terulang dan bila dianggap perlu, bupati harus menjatuhkan sanksi, khusus kepada 15 PNS yang dilaporkan tidak netral selama helatan Pilkada lalu. Sanksi yang dijatuhkan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturan, bupati kata dia harus memberi jawaban rekomendasi tersebut maksimal 60 hari saat surat dikeluarkan dan diterima bupati pada 5 April lalu. “Kami beri waktu dua bulan pada bupati,” ujarnya lagi.

Undang-undang Pemerintahan Daerah kata Budi juga mewajibkan bupati melaksanakan rekomendasi lembaga ombudsman. Regulasi baru dalam undang-undang itu mengatur sanksi bagi bupati yang tidak menjalankan rekomendasi ORI. “Sanksinya bupati itu disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif sebagai bupati,” jelas dia.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul Gunawan Budi Santosa mengatakan, sampai sekarang belum ada kabar dari bupati ikhwal tindak lanjut rekomendasi ORI. Ia memastikan surat rekomendasi ORI telah sampai di tangan bupati.

“Saya hanya bertugas menyampaikan surat itu. Hari itu surat saya terima dari ORI langsung saya sampaikan ke bupati,” papar dia. Keputusan selanjutnya kata Gunawan tergantung bupati, apakah menjatuhkan sanksi pada 15 pejabat PNS terduga tidak netral tersebut atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya