SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI–Camat Cepogo, Agus Tandyo, dilaporkan salah seorang warganya di Surowedanan, Pulisen, Boyolali ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali dengan tuduhan melakukan kampanye terselubung.

Dari penelusuran solopos.com, Senin (17/3/2014), salah seorang warga melaporkan Camat Cepogo karena pejabat tersebut telah mendatangi warga dan tokoh masyarakat dan meminta bantuan agar dalam pemilihan umum legislatif masyarakat boleh mencoblos partai apa saja, asal jangan memilih Partai Golkar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelapor juga melaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS), staf di UPTD Pasar Ampel, Sugeng Priyanta. Sugeng Priyanta diduga telah banyak mendatangani warga RT 004/RW 003, untuk ikut ngabangke (memerahkan) Kampung Surowedanan atau memilih partai tertentu.

Ketua DPD Partai Golkar, Fuadi, meminta agar Panwaslu segera menindaklanjuti laporan dari warga Surowedanan karena itu menyangkut partainya.

“Ya. Kami juga dapat tembusan laporan yang disampaikan. Kalau Camat itu berani melawan Partai Golkar, kami lebih siap,” kata Fuadi, Senin.
Pihaknya berharap, melalui tindak lanjut laporan itu bisa membuat efek jera bagi PNS-PNS di Boyolali yang menurutnya sangat tidak netral. “Dia [Camat] sudah berani membawa nama partai, jadi urusannya tidak hanya dengan Boyolali saja tetapi juga dengan DPP Partai Golkar. DPP siap turun ke Boyolali jadi itu benar-benar terbukti,” imbuh Fuadi.

Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya akan segera kami tindaklanjuti. Memang ada dua PNS, yang satu adalah pejabat eselon dan satu lagi seorang staf yang dilaporkan karena tidak netral. Bahkan staf PNS itu dilaporkan karena mempengaruhi warga untuk memilih partai PDIP.”

Dari laporan yang diterima pihak Panwaslu, kedua PNS itu diduga melanggar aturan netralitas PNS pasal 86 UU 8/2012 tentang Pemilu. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 27, 28, dan 29. Untuk sanksi pidana pasal 27 dan 28 adalah penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta. Sementara, untuk sanksi pidana pasal 29 adalah penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta. “Kami baru mengklarifikasi pelapor. Saksi dan PNS yang bersangkutan segera akan kami mintai klarifikasi,” kata Taryono.

Camat Cepogo, Agus Tandyo, membantah pernah mengatakan untuk tidak memilih Partai Golkar. “Yang laporan siapa? Saya tantang ketemu saya. Saya itu tidak pernah mengatakan seperti itu. Selalu saya tegaskan kepada staf kami, PNS dan perangkat desa untuk tidak usah ikut-ikutan yang seperti itu. Netral saja,” kata Agus.
Meskipun demikian, karena laporan sudah masuk ke Panwaslu, pihaknya menyatakan siap dimintai klarifikasi.

Senada disampaikan Sugeng Priyanta, saat ditemui di kompleks Kantor DPU dan ESDM Boyolali. “Nggak pernah begitu. Saya itu kan hanya staf. Ngapain juga,” kata Sugeng.

Sugeng juga menyatakan siap jika dimintai klarifikasi Panwaslu. “Ya silakan saja. Mungkin kan laporannya dari orang-orang yang berseberangan. Saya sih niatnya mensukseskan visi misi bupati saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya