SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOREJO —  Tiga orang pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (24/1/2019), mendatangi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah untuk mengumpulkan bukti terkait dengan rekomendasi pelanggaran dua orang ASN yang pernah diproses oleh bawaslu setempat.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan pegawai Komisi ASN meminta penjelasan dari bawaslu terkait penanganan pelanggaran ASN yang direkomendasikan bawaslu ke Komisi ASN. Selain Ketua Bawaslu, tim Komisi ASN juga ditemui anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Ali Yafie dan Anik Ratnawati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nur Kholiq dalam kesempatan itu menjelaskan pihaknya memang sempat memproses pelanggaran dua orang ASN. Seorang ASN diproses pada bulan Juni 2018 lalu dan satu lainnya diproses pada bulan November 2018. Menurut dia, kedua ASN itu melanggar norma netralitas ASN sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53/2010 serta UU No. 5/2014 tentang ASN.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai kewenangan yang dimiliki bawaslu, katanya, hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. “Mekanismenya kami rekomendasikan ke Komisi ASN. Jadi kehadiran petugas Komisi ASN itu dalam rangka mengecek dan mengonfirmasi atas rekomendasi bawaslu,” katanya.

Yafie mengatakan dalam rekomendasi memang bawaslu telah melampirkan hasil kajian, untuk bisa merekomendasikan sanksi bagi ASN yang melanggar. Komisi ASN, katanya, membutuhkan bukti-bukti pendukung. “Kami sajikan bukti-bukti yang dikehendaki Komisi ASN,” katanya.

Anik Ratnawati mengapresiasi kehadiran tiga orang petugas Komisi ASN yang terdiri atas Ordiani Darunifa, Baiq Nina Meinastity, dan Nailur Rahmi tersebut. “Artinya ada respons balik dari Komisi ASN atas tindaklanjut penanganan pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo,” katanya.

Ia menuturkan Bawaslu Purworejo tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi netralitas ASN menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran yang sudah dipetakan oleh bawaslu.

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menindaklanjuti dugaan netralitas ASN. “Ada informasi awal yang diterima bawaslu terkait adanya dugaan ketidaknetralan salah satu ASN. Kalau memang buktinya kuat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses penanganan yang sudah kami laksanakan selama ini,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Purworejo agar bisa tetap menjaga netralitasnya pada Pemilu 2019. “Kami kerja sama dengan Korpri untuk mencegah agar jangan sampai ASN melanggar netralitas dalam pemilu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya