Solopos.com, JAKARTA–Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman mengatakan pihaknya tidak akan mengusut lebih jauh ihwal Koptu Rusfandi yang mendatangi rumah warga untuk mendata preferensi pilihan warga dalam Pilpres 2014.
“Tidak ada. Semuanya sudah clear. Tidak ada perintah dari saya,” jelas Budiman saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, Senin (9/6/2014), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mabes TNI telah mengadakan koordinasi terkait kasus tersebut. Pihak Bawaslu menduga bahwa pendataan yang dilakukan oleh Koptu Rusfandi merupakan perintah dari pihak lain.
Namun, baik Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman sama-sama menyatakan tak pernah memberikan instruksi kepada prajuritnya untuk mendata preferensi warga.
Saat ini Koptu Rusfandi dan atasannya, Kapten Inf. Saliman, telah dijatuhi hukuman oleh TNI AD karena dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No.26/1997 mengenai kedisiplinan prajurit.