SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI – Peraturan desa (perdes) di Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, yang melarang warga menonton televisi dan mengoperasikan handphone (HP) menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Larangan tersebut diberlakukan selama dua jam setiap hari, mulai pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB.

Aturan itu diterapkan agar anak-anak lebih fokus belajar. Jika melanggar, warga akan ditegur dan dipanggil ke kantor desa. Warga yang melanggar akan dibina dan diberi pengarahan agar memahami maksud dari perdes unik tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sejumlah netizen pengikut akun Instagram @agendasolo membahas berita Solopos.com yang mengabarkan tentang perdes unik di Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri. Sejumlah netizen peraturan seperti itu sangat cocok diterapkan dan layak ditiru.

Nah, kayak gini nih aksi nyata yang perlu dicontoh. Semoga perdesnya dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat sesuai yang diharapkan. Amin,” komentar @surt11ka.

Good, biar masa depan lebih mapan,” sambung @audy_bayu.

Bagus, itu demi masa depan bangsa juga,” imbuh @papapujiono.

Meski demikian, ada pula netizen yang tidak sepakat dengan perdes Jimber, Pracimantoro, Wonogiri. Menurut mereka, HP merupakan benda penting yang bisa dimanfaatkan untuk belajar di era digital seperti ini.

Hah, belajar? Kok ya masih mau-maunya kota dibodoh-bodohi ya? Kita ini dari generasi ke generasi selalu saja dicekoki belajar, belajar, dan belajar. Tinggalkan HP. Padahal, di HP, di media online ilmu banyak banget bertebaran. Bangsa lain sudah pada berinovasi dengan melek teknologi. Nah kita mau maju tapi dilarang-larang. Harusnya kan dibimbing bagaimana gadget bisa sangat berguna bagi perkembangan peradaban,” kritik @gracidowputra.

Aku yakin perdes ini hanya formalitas atau cuma cari sensasi saja,” komentar @bakul.swalow ragu.

Awal-awalnya tertib. Lama-lama hanya angin lalu,” sambung @alwanitunamaku.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Perdes No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat Desa Jimbar itu diterbitkan 3 Juni 2019 lalu. Kepala Desa (Kades) Jimbar, Sutrisno, menyampaikan waktu dua jam tersebut harus dimanfaatkan warga untuk membimbing anak belajar, bercengkerama, atau kegiatan lainnya yang manfaatnya untuk membangun kebersamaan.

Apabila tak bisa membimbing anak belajar, warga dapat memasukkan anak ke sanggar belajar desa. Anak-anak akan dibimbing guru pembimbing yang telah ditunjuk pemdes. Sanggar belajar dibuka bagi anak SD dan SMP tiga kali sepekan. Selain itu anak-anak dilatih membuat karya agar terampil, seperti membuat gelang dan gantungan kunci. Materi tersebut diberikan sepekan sekali.

Aturan itu dikawal satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk Pemdes Jimbar. Satgas terdiri atas ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), kader PKK, kader posyandu, petugas perlindungan masyarakat (linmas), dan sukarelawan lainnya. Mereka akan menegur warga yang kedapatan menonton TV atau mengoperasikan HP di rumah atau di luar rumah. Apabila mendapati pelajar yang masih menongkrong atau bermain di luar rumah, satgas akan meminta mereka segera pulang.

Warga yang melanggar aturan itu akan dipanggil ke kantor desa untuk diberi pemahaman tentang pentingnya berkumpul bersama keluarga atau membimbing anak belajar. Perdes juga mengikat warga yang menggelar hajatan/hiburan atau kegiatan lain yang menimbulkan keramaian. Kegiatan harus berhenti saat tiba salat magrib hingga isya.

Waktu jeda itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengikuti pengajian di masjid atau musala secara berkelompok. Pada dasarnya warga Jimbar sudah melaksanakan hal yang diamanatkan dalam Perdes. Aturan ini untuk mempertegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya