SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MATARAM – Netizen bersatu menggalang dana untuk Baiq Nuril agar dapat membayar denda pidananya yang ditetapkan dalam putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp500 juta.

Dari laman web tersebut, penggalangan dana dibuka sejak Selasa (13/11/2018) dari sebuah akun milik Anindya Joediono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anindya Joediono dalam akunnya memaparkan “background” dari kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Baiq Nuril yang berbicara soal kasusnya ini pun turut ditampilkan melalui unggahan video kreator SAFEnet berdurasi hampir satu menit.

Hingga Kamis (15/11/2018) siang, pukul 12.00 Wita jumlah donasi yang sudah terkumpul hampir menyentuh angka Rp86 juta. Donasi dengan target Rp550 juta itu telah terkumpul dari 684 donatur. Hampir setiap menit jumlah donasinya pun terus bertambah.

Menurut Antara, deretan komentar muncul dari kolom donatur yang hampir seluruhnya memberikan berbagai bentuk dukungan untuk Baiq Nuril. Bahkan ada yang turut menyampaikan rasa kecewanya dengan putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

“Tanda Allah sayang kepada hambaNya adalah dengan mendatangkan ujian. Maka bersabarlah diatas ujian itu, InsyaAllah akan banyak maslahat,” tulis salah seorang donatur yang tidak mencantumkan namanya dalam kolom donatur.

“Semangat ya bu, Allah gak tidur,” tulis donatur Laelaa Musdhalifah.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya