SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Larangan merokok saat berkendara di Wonogiri, Jawa Tengah, menuai pro-kontra. Sejumlah orang menilai aturan itu dibuat berdasar subjektivitas polisi. Jadi, dinilai tidak akan efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas Wonogiri.

Keluhan soal peraturan berkendara terbaru dari Satlantas Polres Wonogiri, Jawa Tengah, disampaikan netizen lewat sejumlah akun media sosial, termasuk @soloinfo, Minggu (7/4/2019). Ada yang setuju dengan larangan merokok saat berkendara di Wonogori. Namun, tak sedikit pula yang kurang sepakat dengan peraturan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sopir truk kalau tak merokok bosan bos. Bisa cepat mengantuk,” komentar @ir.fardianim.

“Namanya juga orang kecanduan. Kalau dilarang ya enggak terima,” imbuh @naf_ikh.

Sementara sejumlah netizen lainnya mengaku sepakat dengan pelarangan merokok sambil berkendara. Mereka meniai abu rokok tersebut membahayakan pengendara lain. “Ya iya, memang merokok pas berkendara enggak mengurangi konsentrasimu. Tapi, mengurangi konsentrasi pengendara lain yang kena abu atau puntung rokok. Hla dipikir enggak perih apa?” tanya @xxnebhh.

Hla lu enak yang merokok, nyebul sana-sini. Buang abu seenak udel. Enggak mikir yang di belakang kadang kena bara apinya yang masih hidup. Perih coi, perih coy,” sambung @guntur_alff.

“Aku juga perokok, tapi aku setuju dibikin peraturan ini. Kalau mau merokok berhenti dulu lah. Soalnya membahayakan pengendara lain. Apalagi buang puntung rokoknya seenaknya sendiri,” lanjut @wahyu_angga95.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri akan mulai menindak warga yang merokok saat mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Aturan itu akan diterapkan segera setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Dwi Erna Rustanti, menjelaskan, merokok saat mengemudi atau berkendara tidak boleh karena akan mengurangi konsentrasi sehingga dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu baru diterapkan berdasar analisis penyebab lakalantas terbesar adalah faktor manusia, seperti pengemudi atau pengendara kurang konsentrasi saat di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya