SOLOPOS.COM - Logo Netflix. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti Netflix dan Spotify.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ini Alasan Warga mulai Serbu Mal di Solo, dari Bosan sampai Bingung Cari Makan

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk. Penunjukkan oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak Tanah Air.

Dia menjelaskan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha.

Khususnya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

RS Ortopedi dr. Soeharso Solo Kembangkan Konsultasi Online, Begini Cara Manfaatkan Layanannya

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. Serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," papar Hestu seperti dikutip Bisnis.com dari keterangan resmi DJP, Sabtu (16/5/2020).

Hestu melanjutkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic dalam 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN.

Lur, Yuk Beli Tiket TSTJ Solo Sekaligus Donasi, Cuma Rp20.000 Berlaku Sampai Akhir 2021

Sementara, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Batas Waktu Penyetoran PPN

"Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," jelas dia.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Sepekan Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam di Sukoharjo Tembus Rp35.000 per Kilogram

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Salinan regulas ini tersedia di www.pajak.go.id.

Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Menurutnya, selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi wabah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya