Solopos.com, JAKARTA — Kasus hukum guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jadi korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, mencapai puncaknya saat Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis dia bersalah.
Peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta. “Kami baru dengar pagi ini dan tadi pagi saya bertemu dengan Ibu Baiq,” kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, Jumat (5/7/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mendengar PK-nya ditolak MA, Baiq Nuril awalnya shock. Setelah dipikir panjang, ia mengaku menerima dan siap menjalani hukuman.
“Awalnya shock tapi kemudian menyatakan siap menjalani pidana. ‘Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir’,” kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril.
Nuril juga bingung bagaimana membayar denda. “Rp500 juta? Tidak mungkin [membayar]. Uang dari mana?” kata Joko Jumadi mengutip pernyataan Baiq Nuril.
Simak perjalanan kasus Baiq Nuril dalam infografis berikut ini: