SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai buronan Interpol. Foto dan data istri tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin itu kini terpampang di layar situs Interpol, www.interpol.int, tepatnya di daftar red notice.

Dalam rilis Interpol, Neneng tertulis lahir 29 tahun lalu di Pekanbaru, Riau. Perempuan bertinggi badan 164 sentimeter dan berat 57 kilogram itu disebut berkemampuan bahasa Inggris dan Indonesia. Adapun foto yang dipasang sama persis dengan foto Neneng dalam paspor yang sudah dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Neneng ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pekan lalu. Dia diduga terlibat proses subkontrak proyek dari rekanan PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Akibat proyek itu, negara rugi Rp3,8 miliare dari nilai kontrak Rp8,9 miliare.

Nazaruddin sendiri sempat menyangkal keterlibatan istrinya dalam sejumlah proyek. Menurut Nazar, Neneng adalah ibu rumah tangga biasa. Namun hal itu disangkal anak buah Nazar di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, yang berstatus terdakwa kasus suap Wisma Atlet.

“Beliau (Neneng) kan juga kerja. Kan kemarin Bu Yulianis, saksi saya, sudah memberi tahu soal itu. Coba di-rewind lagi, deh,” kata Rosa usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, kemarin, 19 Agustus 2011. (Tempointeraktif.com)

Ilustrasi logo Interpol (en.wikipedia.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya