JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (18/6/2012), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit tenaga listrik tenjaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertans), Neneng Sri Wahyuni.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ini adalah pemeriksaan pertamanya setelah Kamis (14/6/2012) lalu ia resmi ditahan oleh KPK.
Mengenakan baju gamis panjang warna hitam dan selendang cokelat bermotif seperti macan, Neneng masuk pukul 09.45 WIB. Ia juga menutupi mukanya dengan selendang dan kacamata.
Tak hanya menyembunyikan wajahnya, Neneng juga bungkam saat ditanya oleh wartawan. Istri dari Nazaruddin ini langsung memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan hari ini kemungkinan akan memasuki materi. Hal itu pun dibenarkan Pengacaa Junimart Girsang yang tiba pukul 10.55 WIB.
“KPK tadi telepon ibu Neneng akan diperiksa untuk untuk pertama kali hari ini. Ya tentang materi pekara,” ujarnya. Junimart menambahkan yang ia tahu kliennya diperlukan sebagai tersangka kasus PLTS.