SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rasminah, seorang nenek yang dihukum 130 hari karena mencuri 6 piring dan sejumlah barang, mengajukan peninjauan kembali (PK). Putusan 130 hari penjara untuk Rasminah itu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun Rasminah lewat kuasa hukumnya berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/1) mengatakan, alasan pengajuan PK karena majelis kasasi memasuki pokok perkara. Dalam putusan setebal 18 halaman tersebut, majelis hakim telah menilai diluar kewenangannya. Alasan selanjutnya, MA harusnya menolak kasasi jaksa, sebab putusan bebas yang dibuat oleh PN Tangerang adalah bebas murni. Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya