SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JEPARA — Nelayan Kabupaten Demak ramai-ramai mengajukan pengukuran perahu serta mengurus pas kecil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan melaut sehingga nelayan bisa menangkap ikan lebih tenang dan aman karena memenuhi aspek kelaikan perahu serta keselamatan.

“Hingga saat ini, kami mencatat sudah ada 298 pemohon pas kecil maupun pengukuran perahu dari Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara Tri Jotho Sukristiyono di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2019).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Dari ratusan pemohon tersebut, kata dia, sudah ada 103 permohonan yang sudah selesai. Dalam rangka mendekatkan pelayanan, kata dia, UPP Kelas II Jepara juga membuka layanan di Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak beberapa waktu lalu.

Hasilnya tercatat seratusan nelayan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus pas kecil maupun pengukuran perahunya. Apalagi, lanjut dia, program tersebut gratis sehingga nelayan cukup melengkapi surat-surat, mulai dari identitas diri, surat tukang dan keterangan hak milik.

Sebelumnya, sudah banyak nelayan yang langsung menerima pas kecil, sedangkan nelayan yang mengajukan permohonan baru-baru ini, tentunya harus antre. Jika persyaratan lengkap, maka pas kecil sudah bisa diterbitkan dalam waktu dua pekan atau satu bulan karena UPP Jepara juga melayani nelayan dari Jepara dan Demak.

Jumlah nelayan di wilayah Betahwalang sendiri berkisar 300 unit perahu, sedangkan jumlah kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) untuk Kabupaten Demak sebanyak 3.100 kapal. Untuk pengurusan berikutnya, maka nelayan bisa mengurus secara kolektif melalui kelompok nelayan ke kantor UPP Jepara.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, berikutnya dilakukan pengukuran perahu nelayan. Ia menduga antusiasme nelayan mengurus pas kecil maupun pengukuran perahu karena pembeli rajungan mensyaratkan nelayan setempat harus memenuhi aturan dalam melaut, salah satunya kelengkapan surat-surat dalam melaut. Untuk kapal dengan GT 7 ton atau lebih, agar diajukan pendaftarannya untuk memperoleh gross akta, sedangkan kapal dengan GT kurang dari 7 ton agar diajukan mendapatkan pas kecil.

Solikin, salah seorang nelayan asal Betahwalang mengaku senang bisa mengurus sertifikat pas kecil di desanya tanpa harus ke kantor UPP Jepara. Selain mudah, kata dia, untuk mengurusnya juga gratis karena biaya yang harus dikeluarkan hanya pembelian materai saja.

Perahunya miliknya yang selama ini digunakan untuk menangkap rajungan, kata dia, setelah dilakukan pengukuran tidak sampai empat meter.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya