SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiu (nationalgeographic.co.id)

Nelayan Cilacap ditangkap di Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kapal asal Cilacap, Jawa Tengah tertangkap petugas Polisi Air (Polair) Polda DIY di perairan Pantai Sadeng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, Kamis (27/10/2016) karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain melanggar jalur dan berdokumen ilegal, Kapal itu menangkap hewan laut yang dilindungi.

Direktur Polair Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Endang Karnadi mengatakan di kapal berkapasitas 28 gross tonnage (GT) itu, polisi menemukan 300 kilogram ikan layur dan beberapa jenis hiu. Para nelayan itu juga menangkap sejumlah hiu yang dilindungi perundang-undangan.

Kapal tersebut kini diamankan di Pantai Sadeng, sementara 12 ABK kini diperiksa di Polair Polda DIY. “Kami belum menahan mereka, sementara masih dimintai keterangan,” kata Endang.

Kapal KM Pelita 1 berlayar menerabas jalur yang tidak seharusnya. Mereka masuk ke wilayah perairan Gunungkidul di bawah 12 mil dari bibir pantai atau masuk jalur dua.

Ia mengatakan aktivitas pelayaran yang dilakukan secara ilegal itu merugikan nelayan lokal DIY. “Kalau begini terus habis ikan kita, itukan jarak di bawah 12 mil merupakan haknya nelayan kecil,” tuturnya lagi.

Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Pantai Sadeng, Sarpan mengatakan, keberadaan kapal yang melanggar jalur jelas merugikan nelayan. “Jelas merugikan nelayan kalau kapal besar masuk ke jalur dua,” tutur Sarpan.

Sarpan membenarkan, sebanyak 12 awak kapal kini diamankan petugas kepolisian. Sementara kapal KM Pelita 1 tersebut kini tertahan di Pantai Sadeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya