SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kecelakaan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Sopir truk boks yang menerobos traffic light di Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (23/12/2020) ditetapkan sebagai tersangka. Aksinya mengemudi dengan ugaal-ugalan membuat seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat tabrakan yang tidak bisa dihindari.

Kecelakaan itu terjadi tepatnya di Jl Pemuda Klaten, Rabu (23/12/2020) sore dan sempat viral di media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mewakili Kapolres Klaten, AKP Edy Suranta Sitepu, mengatakan polisi sudah menelusuri kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.

Viral Kaki Warga Jatisrono Retak Akibat Ditendang Aparat Saat Razia Masker di Wonogiri, Ini Faktanya

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi sudah mengecek kamera closed circuit television (CCTV) dan meminta keterangan lima saksi. Hasilnya, sopir truk boks yang menerobos traffic light di Klaten itu dinilai lalai mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain sopir truk, sejumlah saksi yang dimintai keterangan, seperti kernet truk dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Saat ini, kami sudah menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Bareng itu. Saat dimintai keterangan anggota, sopir itu telah mengakui perbuatannya [aksi menerobos traffic light juga terekam kamera CCTV]. Alasan menerobos traffic light karena terburu-buru [boks dalam keadaan kosong],” katanya, Kamis (24/12/2020).

Wajib Tahu, Ini Sederet Gejala Covid-19

AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan sopir truk boks di Klaten berpelat nomor AB 8249 FU yang ditetapkan tersangka berinisial E, 31, warga Jogja. Sedangkan, pengendara Yamaha Vixion berpelat nomor AD 8259 NQ yang meninggal dunia, yakni R, 24, warga Sleman.

“Sopir truk boks dianggap melanggar Pasal 310 [UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]. Ancaman hukumannya 3-5 tahun. Saat ini, sopir truk boks itu kami tahan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas truk boks menerobos traffic light lalu menabrak sepeda motor terjadi di traffic light Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Rabu (23/12/2020) pukul 17.10 WIB. Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terekam kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Baru Kenal 3 Hari, Remaja Solo Nekat Perkosa Pelajar di Kebun Dekat Tol Karanganyar

Kronologi

Kecelakaan lalu lintas bermula saat truk boks melaju dari arah Solo-Jogja, yakni dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi.

Saat kendaraan lainnya berhenti karena traffic light di perempatan Bareng, Klaten, menyala merah, truk boks tersebut tetap melaju kencang. Di samping itu, truk boks juga melanggar markah jalan di Jl. Pemuda Klaten.

Kepala Puskesmas Juwiring Meninggal Positif Covid-19

Sewaktu melaju kencang dan menerobos lampu merah itu, ada sepeda motor yang melaju dari arah timur karena lampu dari arah itu menyala hijau. Sepeda motor Yamaha Vixion itu melaju ke arah utara di Jl. Pemuda Klaten bersamaan dengan truk yang menerobos lampu merah. Alhasil, kedua kendaraan bertabrakan.

“Pengendara sepeda motor meninggal dunia saat berada di rumah sakit [Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten]. Di sini, kami mengimbau ke para pengendara kendaraan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas. Soalnya, awal mula kecelakaan lalu lintas itu bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” kata AKP Bobby Anugrah Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya