SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen terus membongkar praktik jual beli obat-obatan berbahaya di Bumi Sukowati. Terakhir, aparat mendapati sebuah warung hik menjual obat-obatan berbahaya.

Warung hik atau angkringan itu berlokasi di depan Masjid Bazis Ukhuwah Islamiyah Pilangsari Sragen. Pedagang hik bernama Agus Widodo alias Tejo, 38, itu tergolong nekat karena berani menawarkan obat berbahaya itu kepada pengunjung warungnya yang berlokasi tepat di depan masjid.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pedagang warung hik asal Dukuh Bendungan RT 15, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, itu sebelumnya sudah dalam pengawasan aparat polisi. Pasalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di warung hik di depan masjid tersebut pada Senin (13/9/2021).

Baca juga: Simpan 500 Butir Obat-Obatan Berbahaya, Pemuda Kampung Terpencil Sragen Diciduk Polisi

Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila pelaku yang bekerja sebagai penjual warung hik juga berjualan obat-obatan terlarang. Saat diintai aparat, pedagang warung hik itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Disimpan dalam Kotak Pensil

Tak menunggu lama, polisi lantas menggeledah pedagang warung hik itu. Benar saja, ternyata pedagang warung hik itu menyimpan 8 butir Riklona, 21 butir Atarax, 4 butir Merlopam dan 10 butir Alprazolam.

Obat-obatan berbahaya itu disimpan dalam kotak pensil atau dusgrip warna ungu. Dusgrip berisi obat-obatan terlarang itu diletakkan pada laci atas gerobak hik. Polisi juga menemukan uang Rp85.000 dan sebuah ponsel milik pelaku.

Baca juga: Geregetan Banyak Hajatan Langgar Prokes, Sekda Sragen Keluarkan SE

“Hasil interogasi, pelaku mendapatkan obat-obatan itu dari AK, warga Teguhan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kasi Humas, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Rabu (15/9/2021).

Dalam perkara ini, tersangka berstatus sebagai pengedar obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Kisah Radio Umum Sragen, Primadona Warga yang Kini Terpinggirkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya