SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan (JIBI/Solopos/Antara)

Rudi Hartoko, 43, seorang debt collector (DC) ditangkap polisi karena mengancam dengan pistol mainan jenis revolver hitam merk Python 357.

 
Harianjogja.com, SLEMAN – Rudi Hartoko, 43, seorang debt collector (DC) ditangkap polisi karena mengancam dengan pistol mainan jenis revolver hitam merk Python 357. Namun, pelaku diketahui berusaha memasukkan peluru asli yang masih akitif kaliber 38 warna kuning.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian ini bermula ketika korban, Rudini, 24, warga Turi mengejar pelaku yang sedang berhenti di tengah jalan simpang empat Kayunana, Ngaglik hingga terjatuh. Keduanya kemudian terlibat cekcok sampai Rudi memunculkan gerak gerik yang mencurigakan. Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan jika pelaku mengambil pistol mainan yang ia selipkan di perutnya.

“Ia juga mengambil amunisi dari saku dan berusaha mengisikannya ke pistolnya,” ujarnya, Kamis (7/9/2017).

Melihat itu, korban kemudian berusaha merebut senjatanya sembari berteriak minta tolong. Kala itu kebetulan salah satu anggota Polres Sleman melintas dan kemudian mengamankan pelaku beserta senjatanya.

Diketahui pelaku merupakan DC yang diminta oleh Rudini untuk menagihkan hutang sebesar Rp85 juta. Namun, uang yang disetorkan baru sebanyak Rp40 juta sehingga korban menagihkan sisanya kepada Hartoko. Namun, pelaku enggan memberikan uang itu sehingga terjadi kejadian yang mengawali insiden senjata api tersebut.

Pelaku mengakui jika selama ini memang berprofesi sebagai penagih hutang. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan senjata api mainan itu guna menakuti orang yang ditagihnya.

Mantan petugas keamanan ini sudah bekerja selama enam bulan sebagai DC dan memiliki pistol dengan mengambil milik temannya. Polisi saat ini sedang berupaya mencari tahu asal pelurunya yang dipastikan merupakan amunisi asli.

Kapolsek menguraikan jika senjata palsu itu sudah memenuhi unsur senjata api karena memiliki laras, pematik, dan pelatuk. Meski demikian, senjata itu tidak bisa digunakan karena bahannya bukan dari besi.

Warga Turi itu bakal dijert dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Diketahui jika pelaku juga saat ini sedang tersangkut tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polsek Turi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya