SOLOPOS.COM - Pelaku curanmor), Fajar Taufiq Hidayat. memperagakan aksinya saat mencuri motor kepada di hadapanKapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Seorang pemuda bernama Fajar Taufiq Hidayat, 23, warga Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi karena diduga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Fajar kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.

Sedangkan rekan Fajar, G, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka Fajar merupakan pengamen jalanan bersama satu rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melancarkan aksinya di tempat indekos di wilayah Baki.

Kedua pelaku mencuri satu unit motor Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) AD 4933 RQ yang terparkir di garasi rumah kos pada 4 Januari lalu.

"Satu pelaku mengambil motor, satu pelaku lainnya melihat situasi kos-kosan dan lingkungannya," kata Kapolres Sukoharjo, Selasa (14/1/2020).

Setelah motor curian berhasil dibawa keluar, pelaku membawanya ke tempat sepi dan membongkar soket kontak agar mesinnya bisa dinyalakan.

"Korban lantas melaporkan kejadian curanmor ke aparat kepolisian. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran termasuk mendapatkan informasi dari Facebook (medsos) di grup jual beli sepeda motor online ada iklan yang menawarkan satu unit Honda Vario mirip dengan motor yang dilaporkan hilang," kata Kapolres.

Polisi kemudian memancing pelaku untuk bertansaksi pada 7 Januari 2020. Saat itulah pelaku Fajar ditangkap dan mengaku bahwa motor yang hendak dijual merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama tersangka G.

Aksi pelaku memenuhi unsur pelanggaran sesuai KUHP pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Sukoharjo Jadi Korban Penipuan Eks Karyawan Diler Motor

Pelaku Fajar mengaku tergiur mencuri sepeda motor lantaran melihat kendaraan itu terparkir di garasi tanpa dikunci setang. Dalam kondisi mabuk, dia bersama rekannya pun membawa lari motor tersebut.

"Motornya lalu saya tawarkan di FB Rp2,5 juta tanpa surat-surat (bodong). Tapi belum sempat dapat uang malah ditangkap polisi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya