SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkot Solo mengeluarkan larangan menyalakan kembang api saat malam tahun baru di CFN.

Solopos.com, SOLO — Dion Kris Adi Nugroho, warga Danukusuman Serengan, Solo, terpaksa diamankan petugas Satpol PP lantaran kedapatan menyalakan kembang api saat pergantian tahun di Car Free Night (CFN) Jalan Slamet Riyadi Solo, Senin (1/1/2018) dini hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Warga menyalakan kembag api di CFn, MInggu (31/12/2017) malam. (Irawan SA/JIBI/Solopos)

Warga menyalakan kembag api di CFn, MInggu (31/12/2017) malam. (Irawan SA/JIBI/Solopos)

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku langsung digiring petugas Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Dion mengaku tidak tahu adanya larangan terkait pesta kembang api dan petasan saat pergantian tahun. “Tidak tahu kalau ada aturan larangan pesta kembang api,” katanya.

Dion mengaku membeli kembang api dari pedagang eceran di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya