SOLOPOS.COM - Kondisi palang pintu perlintasan kereta api di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang sempat rusak ditabrak truk, Rabu (22/3/2023) siang. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Palang pintu perlintasan sebidang di ruas jalan raya Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, rusak akibat ulah sopir truk yang nekat menerobos hingga tabrak pintu yang tengah menutup itu, Rabu (22/3/2023) pagi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut. Pintu perlintasan sebidang itu berada di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu di wilayah Desa Sekaran. Peristiwa itu terjadi ketika palang pintu perlintasan ditutup lantaran akan ada kereta api yang akan melintasi, Rabu pukul 07.46 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiba-tiba palang pintu ditabrak satu unit truk. Tak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Salah satu warga sekitar, Fajar, 50, menjelaskan dua palang pintu perlintasan KA rusak.

Petugas dari PT KAI segera mendatangi lokasi untuk memperbaiki palang pintu KA yang rusak dan kena tabrak truk di Sekaran, Klaten. Perbaikan rampung sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu sempat membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.

“Baru saja selesai perbaikannya. Tadi kondisi arus lalu lintas macet. Untuk sementara, tadi Polsuska dibantu warga tadi mengatur lalu lintas sekitar lokasi,” kata Fajar saat ditemui Solopos.com di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali agar para pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas menyusul kejadian rusaknya palang pintu perlintasan KA di wilayah Sekaran akibat ditabrak truk.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut,” ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Perbaikan Pintu Perlintasan

Franoto menambahkan petugas pengamanan langsung membantu mengamankan area sekitar pintu perlintasan KA Sekaran, Klaten, agar lalu lintas tetap berjalan tertib setelah truk tabrak pintu hingga rusak. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan

Namun, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup. Keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat (4).

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Franoto.

Untuk mencegah kecelakaan, Franoto mengimbau pengguna jalan mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang. Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya