SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pencurian. (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, KLATEN -- Sigit Indrawan, 25, seorang pencuri sepeda motor asal Ngebong, Kecamatan Delanggu, Klaten, mencoba kabur dari polisi saat menunjukkan sepeda motor hasil curian di kawasan Pakis, Kamis (29/4/2021).

Aksi tersangka berniat kabur berakhir sia-sia karena polisi dengan mudah menangkapnya tak jauh dari lokasi parkir sepeda di Pakis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterangan yang dihimpun Solopos.com dari kepolisian, aksi pencurian sepeda motor oleh Sigit Indrawan terjadi di jalan persawahan di Kradenan, Trasan, Juwiring, akhir April lalu.

Baca juga: Razia Prokes, Tim Gabungan Pergoki 2 ASN Klaten Berbelanja Saat Jam Kerja

Ekspedisi Mudik 2024

Waktu itu, Sigit mengendarai sepeda motornya, Honda Supra berpelat nomor AD 3978 NV. Secara kebetulan, dia melihat sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor B 6029 VAG di pinggir persawahan yang ditinggal pemiliknya, yakni ST ke sawah.

Saat itu, kunci kontak masih menempel di lubang kunci sepeda motor Honda Supra X. Hal ini memicu niat Sigit untuk mencuri.

Pelaku pun melanjutkan perjalanannya dan memarkir sepeda motornya tak jauh dari jalan persawahan di Trasan itu. Selanjutnya, Sigit jalan kaki mendekati sepeda motor milik petani yang sempat dilihat di waktu sebelumnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Klaten Diperkosa Ayah Tiri, 2 Teman Ayahnya Pun Ikutan

Sigit dengan mudah dia menghidupkan mesin sepeda motor dan membawanya kabur. ST, pemilik sepeda motor yang berdiri sekitar 30 meter dari lokasi kejadian pencurian itu sempat melihat aksi Sigit Indrawan.

Waktu itu, ST melihat Sigit mengenakan jaket jumper warna hitam. Sigit mengendarai sepeda motor curian ke arah jalan Trasan-Mrisen sebelum ke arah Kaliwingko, Kecamatan Delanggu.

Pelaku Kembali ke Jalan Persawahan

ST pun langsung melapor ke Polsek Juwiring. Memperoleh informasi itu, anggota Polsek Juwiring mendatangi lokasi kejadian.

Saat polisi mengecek ke lokasi pencurian, ternyata pelaku kembali ke jalan persawahan di Trasan untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkannya sebelum beraksi melakukan pencurian. Di saat itulah, polisi menangkap Sigit Indrawan.

Selanjutnya, Sigit diminta menunjukkan sepeda motor hasil curiannya. Dari saku Sigi ditemukan karcis parkir sepeda motor di kawasan Pakis. Belakangan diketahui, ternyata Sigit menitipkan sepeda motor hasil curiannya di Pakis.

Baca juga: Takmir Terpapar Covid-19, Masjid di Wedi Klaten Ditutup 3 Hari

Saat diminta menunjukkan lokasi penitipan sepeda motor itu, tersangka sempat ingin melarikan diri. Aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka pun tak terhindarkan. Beruntung dengan kesigapan anggota polisi, tersangka berhasil dibekuk tak jauh dari tempat parkir sepeda motor di Pakis tersebut.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Juwiring, Iptu Sumardi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Sedangkan Sigit mengaku muncul niat mencuri sepeda motor milik ST karena kuncinya masih nyantol di sepeda motor. Di samping itu, dia mengaku sedang butuh uang untuk membayar utang.

"Saya punya utang Rp1,2 juta. Sedianya, sepeda motor itu akan dijual. Hasilnya untuk membayar utang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya