SOLOPOS.COM - Plaza Manahan Solo. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO – Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), anak-anak, ibu hamil, serta manula dilarang bepergian ke tempat umum yang berada di Solo. Siapapun yang nekat melanggar larangan ke tempat umum di Solo tersebut bakal dipaksa pulang.

Hal tersebut disampaikan lewat Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan hari ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Adapun tempat umum di Solo yang tidak boleh dikunjungi anak-anak, ibu hamil, dan manula meliputi pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Adapun yang dimaksud anak-anak dalam peraturan tersebut adalah orang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang di dalam kandungan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pria Karangmalang Sragen Sempat Ceritakan Rencana Bunuh Diri ke Adik, Tapi Dikira Guyon

Selain itu setiap orang juga dilarang mengajak anak-anak pergi ke tempat umum. Pasalnya anak-anak, ibu hamil, dan manula merupakan kelompok berisiko tinggi tertular virus corona.

“Untuk 45 tahun ke bawah ya rentan. Tapi yang paling rentan adalah anak usia 18 tahun ke bawah, ibu hamil, dan anak dalam kandungan. Paling juga diprotes, tapi ini upaya perlindungan anak oleh kami sesuai Undang-undang,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum. Jika kedapatan melanggar, maka mereka akan dikenai sanksi administratif berjenjang.

Masih KLB, Nekat Gelar Hajatan di Sukoharjo Bakal Dibubarkan

Sanksi

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar larangan ke tempat umum di Solo antara lain, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah.

Selain larangan ke tempat umum di Solo, peraturan itu juga memuat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Mulai dari mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Memakai masker di luar rumah tinggal/hunian. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.

3 Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup dan Dibenahi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya