SOLOPOS.COM - Polisi menangkap para penjudi dadu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (11/8/2021) sore. (Istimewa/Dok Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menangkap 16 warga Kota Solo yang berada di lokasi lapak perjudian jenis dadu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (11/8/2021) sore. Dari seluruh warga yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (12/8/2021), mengatakan kepolisian sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penyakit masyarakat (pekat) itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pemeriksaan, SR, 57, warga Karangasem, Laweyan, merupakan seorang bandar judi dadu. Sementara itu, tiga orang lain sebagai pemasang judi yakni TK, 56, DN, 21, dan KR, 49, seluruhnya warga Laweyan.

“Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk pemberkasan perkara. Warga lainnya kami tetapkan sebagai saksi,” papar dia.

Baca juga: Achmad Zaky, Pengusaha Asal Sragen Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Total Hartanya Rp4,7 Triliun

Menurutnya, dalam aksi perjudian dilakukan di sebuah angkringan yang lokasinya di gang-gang sempit. Namun, ada salah seorang warga yang mengadukan aksi perjudian itu telah berlangsung beberapa hari. Pelapor juga membagikan lokasi judi dadu yang langsung ditindaklanjuti polisi.

Beberapa penjudi sempat berusaha melarikan diri menghindari kedatangan petugas. Namun, seluruh orang yang berada di lokasi perjudian berhasil diamankan petugas.

“Alat yang digunakan bukan judi aplikasi seperti beberapa kasus terakhir. Dadu berbentuk fisik, satu set dadu, satu papan, dan satu set alat judi,” papar dia.

Baca juga: Sopir Ngerem Mendadak, Begini Kronologi Mobil Ketua MUI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Polisi turut menyita uang senilai Rp630.000 dari tangan bandar judi. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengonfirmasi telah menerima berkas perkara sebanyak 4 orang kasus perjudian itu. Para pelaku telah diperiksa dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya