SOLOPOS.COM - Pelaku pengeroyokan di Sidoarjo. (Detik.com)

Solopos.com, SIDOARJO — Nekat goda pacar orang, seorang pemuda meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan GOR Sidoarjo pada Minggu (24/10). Kini, polisi telah menangkap tiga dari enam pelaku pengeroyokan.

Tiga tersangka tersebut yakni Wahyu Putra Ramadhan, Abdiel Belva Pangestu dan David Maulana alias Bogel. Sedangkan korban tewas bernama Kusno Ardiansyah, 24, warga Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah kafe di depan kolam renang GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyampaikan, motif pengeroyokan yakni rasa cemburu dan adanya senggolan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng di Madiun, 1 Pemuda Meninggal & 2 Orang Luka

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya korban bersama tiga rekannya ngopi di salah satu kafe di kawasan GOR. Lalu korban bersama salah satu temannya menggoda pelayan kafe berinisial S.

“Rupanya hal tersebut membuat pacar S yang berada di lokasi tidak terima,” tutur Kusumo, Selasa (26/10/2021) siang.

“Pelaku kemudian pergi dari tempat tersebut. Namun tidak berselang lama, ia kembali bersama lima temannya. Tanpa aba-aba, mereka memukuli korban dan temannya,” terangnya.

Baca juga: PDAM Kota Madiun Terbelit Kasus Korupsi, Begini Sikap Wali Kota

Kusumo menjelaskan, pelaku yang berjumlah enam orang menghajar korban dengan membabi buta. Sebagian menghajar korban dengan tangan kosong. Namun sebagian lagi menggunakan gitar dan bambu.

“Korban dan teman-temannya sempat lari. Namun di pintu keluar GOR, mereka kembali diadang. Pengeroyokan kembali terjadi,” lanjut Kusumo.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Kusno mengalami luka cukup parah di wajah dan kepala bagian belakang. Oleh teman-temannya, korban lalu dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun pada siangnya, korban meninggal dunia.

“Saat ini kami telah menangkap tiga tersangka. Kami masih memburu tersangka yang lain. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana 12 dan 9 tahun,” pungkas Kusumo seperti dikutip dari Detik.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya