SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Wonogiri beserta tim gabungan saat membubarkan hajatan yanh digelar warga Dusun Kedungsono RT 003/RW 006, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Jumat (5/3/2021) siang. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri resmi melarang penyelenggaraan hajatan kembali melalui SE terbaru yang dikeluarkan. Jika ada warga yang nekat menggelar hajatan, pemkab telah menyiapkan sanksi.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui wartawan di area Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (15/6/2021). Bupati Wonogiri yang akrab disapa Jekek itu menyebut warga yang nekat menggelar hajatan dalam waktu dekat akan dibubarkan dengan melakukan imbauan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ternyata Ada 29 Bule yang Menetap di Solo, dari Mana Asalnya?

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Jekek, otoritas pemerintah mengatur masyarakat dengan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan keinginan.

"Sanksinya tidak berupa pidana atau berupa material. Namun lebih kepada aspek sosial atau pembinaan. Kalau ada yang ngeyel, jika mengurus administrasi kependudukan tidak akan direspon. Misalnya seperti itu, agar masyarakat patuh sebagai wujud ihtiar bersama," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Wonogiri akan mengeluarkan SE pada Rabu (16/6/2021). SE baru itu dikeluarkan untuk antisipasi agar tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19. Pasalnya, ada indikasi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Jawa Tengah.

SE itu berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat seperti pelarangan hajatan. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Surat Edaran [SE] tentang pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata akan kami terbitkan besok [Rabu, 16 Mei 2021]" tutur Jekek.

Terkait pelarangan hajatan dan hanya diizinkan menikah di KUA, Jekek menyebut hal itu semua agar warga bisa terkontrol. Jika ijab kabul dilakukan di rumah, besar kemungkinan didatangi oleh saudara dekat dan tetangga sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

Baca Juga: Kejar Target PTM Juli, Vaksinasi Tenaga Pendidik Sukoharjo Diselesaikan Bulan Ini

"Kami arahkan ijab kabul ke KUA. Kalau tidak memungkinkan dilakukan di masjid atau fasilitas yang dimiliki kecamatan. Kami larang di rumah karena minimal warga satu RT ikut menyaksikan prosesi itu. Kalau satu hari ada sejumlah kegiatan tinggal akumulasinya berapa," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya