SOLOPOS.COM - Petugas gabungan di Grobogan saat menyisir tempat karaoke di Kecamatan Godong dan Gubug dalam razia yang digelar Rabu (1/7/2020) malam. Istimewa-Satpol PP Grobogan

Solopos.com, PURWODADI – Tim gabungan menggelar razia kafe dan tempat karaoke di Grobogan yang nekat buka di tengah pandemi Covid-19. Tim menemukan satu tempat karaoke yang buka dan menyita sejumlah minuman beralkohol.

“Kegiatan ini digelar tim pengawasan dan ketertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Mulai Rabu [1/7/2020] malam hingga Kamis [2/7/2020] dini hari,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Grobogan, Daru Wisakti kepada Solopos.com, Kamis (2/7/2020).

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Tim gabung tersebut menurut Daru terdiri atas Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Disporabudpar. Saat menggelar kegiatan tim juga menyertakan satu ambulans tanggap Covid-19.

Asyik, KA Joglosemarkerto Aktif Lagi Akhir Pekan Ini

Sasaran kegiatan, lanjut Daru, adalah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, dan tempat kerumunan massa. Dia mengatakan tempat karaoke memang tidak diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Tim gabungan menyisir setiap tempat hiburan malam di dua kecamatan tersebut. Satu persatu tempat karaoke didatangi petugas. Ketika sampai di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Gubug, petugas menaruh kecurigaan.

Kendati dalam kondisi tutup, namun diduga tempat karaoke tersebut sempat buka sebelum tim gabungan datang. Karena di depan tempat karaoke Mahkota tersebut petugas mendapati mobil dan sepeda motor.

13 Daerah di Jateng Butuh Perhatian Khusus Covid-19

Informasi yang dihimpun, petugas akhirnya menemukan seseorang di mobil yang diduga sebagai pengelola karaoke tersebut. Namun orang itu menolak membukakan pintu tempat karaoke itu. Petugas akhirnya masuk ke tempat karaoke.

Di dalam tempat hiburan petugas menemukan peralatan masih menyala di salah satu ruang. Ditemukan pula gelas dengan sisa minuman keras, dan sepatu yang diduga milik pengunjung. Petugas kemudian menempel imbauan Bupati Grobogan agar tempat karaoke tutup selama pandemi.

“Karaoke di Kecamatan Godong tidak buka, namun petugas menemukan ada satu karaoke yang masih beroperasi atau buka di Kecamatan Gubug. Yakni Fifi Cafe dan ditemukan bukti nota pembayaran tertanggal 1 Juli 2020,” ujar Daru.

Amien Rais Sindir 3 Menteri Jokowi Tak Merakyat

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan puluhan minuman berakohol. Satu kardus bir merek Angker, 2 botol bir Bintang, bir hitam Guinnes 11 botol, miras congyang 39 botol, Vodka 7 botol, dan bir 16 botol.

“Semua minuman beralkohol tersebut telah disita oleh Polres Grobogan,” kata Daru.

Tim gabungan dalam kegiatan tersebut juga menemukan masih banyak warga yang berkumpul di sejumlah titik. Mereka, sambung Daru, tidak menereapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

Amien Rais Ingatkan Jokowi Tak Bernasib seperti Soeharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya