SOLOPOS.COM - Tempat Karaoke Aloha di jalan raya Solo-Karanganyar, wilayah Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, terpasang line perda Jumat (21/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo bersama TNI/Polri menyegel tempat karaoke Aloha di Jalan Raya Solo-Karanganyar tepatnya di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (20/8/2020) malam.

Karaoke Aloha Sukoharjo disegel karena nekat buka saat status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 belum dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain itu, tempat hiburan itu juga kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan telah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan masih beroperasinya tempat karaoke Aloha.

10 Berita Terpopuler : Terduga Pelaku Kerusuhan Mertodranan Ditangkap di Klaten

Padahal merujuk surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo terkait status KLB Covid-19 hingga 31 Agustus 2020, tempat hiburan termasuk spa dan karaoke dilarang beroperasi untuk mencegah penyebaran Corona.

"Dari laporan itu, kami tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri, dinas terkait mendatangi tempat karaoke Aloha dan ternyata buka secara diam-diam," kata Sunarto kepada Solopos.com, Jumat (21/8/2020).

Akses Pintu Masuk di Belakang

Sunarto mengatakan tempat Karaoke Aloha terlihat tak beroperasi oleh masyarakat umum karena gerbang pintu bagian depan tertutup rapat. Namun saat petugas ke bagian belakang bangunan terdapat akses pintu masuk tempat karaoke.

Pintu itu dalam kondisi terbuka, hanya ditutup pintu teralis besi yang kondisinya digembok. Petugas kemudian meminta karyawan setempat untuk membuka gembok teralis besi tersebut.

Sudah 5.000-an Orang Klaten Mendaftar Bantuan Sosial UMKM, Berapa yang Lolos?

Di bagian belakang itu juga terparkir kendaraan karyawan dan para pelanggan tempat karaoke tersebut.

"Saat kita masuk ke dalam, ternyata tempat karaokenya ramai. Ruangan-ruangan karaoke penuh pelanggan ada yang ditemani mbak-mbak LC (ladies companion) atau pemandu lagu," katanya.

Menurut dia, dengan operasi kali ini Manajemen Karaoke Aloha melakukan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya melanggar aturan larangan tempat hiburan karaoke beroperasi karena status KLB Covid-19, tidak melaksanakan protokol kesehatan dan menjual miras ilegal.

Mau Ajukan Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis Bunga KPR

Dia mengatakan tempat karaoke Aloha nekat buka secara diam-diam. Terkait pelanggaran protokol kesehatan, Sunarto menemukan di ruangan tempat karaoke pelanggan dan LC tidak menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak.

Kemudian petugas juga menemukan alkohol di atas 5 persen. Temuan ini setelah petugas menggeledah tempat karaoke termasuk miras disimpan di atap plafon ruangan.

"Sesuai izin, tempat Karaoke Aloha hanya diperbolehkan menjual miras di bawah 5 persen atau golongan A saja. Tapi kita temukan ada alkohol di atas 40 persen, bahkan ada juga ciu," katanya.

Dipasang Line Perda

Atas temuan ini, dia mengatakan tempat Karaoke Aloha melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2019. Dengan demikian petugas menyegel tempat karaoke itu.

Petugas lantas memasang line perda agar tak ada aktivitas di sana.

Sunarto meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo mematuhi aturan yang berlaku.

Jomblo atau Single, Menurutmu Sama atau Beda Sih?

Terutama di saat Pandemi Covid-19 dan status KLB belum dicabut Pemkab Sukoharjo, maka tempat hiburan seperti karaoke dan spa dilarang beroperasi.

"Kami akan terus melakukan patroli tempat hiburan. Kami tidak ingin ada lagi tempat hiburan colongan buka," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya