SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA – Instansi yang masih berani mengangkat tenaga honorer bakal diberi sanksi. Pasalnya, Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pusat serta daerah.

Kesepakatan tersebut merupakan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bakal memberi sanksi kepada instansi yang melanggar.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Ketentuan soal sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Pasal 96 PP itu menyebut instansi yang masih mengangkat tenaga honorer bakal dikenakan sanksi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” terang Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir Detik.com, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan, jenis pegawai di instansi pemerintahan ada dua, yakni PNS dan PPPK. Dia berharap masalah tenaga honorer ini selesai pada 2021.

Dengan demikian, ke depannya secara bertahap pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer bakal dihapus. Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah memberikan masa transisi kepada pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah selama lima tahun.

Tjahjo Kumolo menjelaskan penghapusan tenaga honorer dilakukan dengan mengubah status pegawai menjadi PNS atau PPPK. Namun, perubahan status tersebut harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan lewat seleksi CPNS maupun PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya