SOLOPOS.COM - Dua residivis pelaku pejambretan berjalan di Mapolsek Jebres Solo, Rabu (15/7/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Salah seorang penjambret yang beraksi di Jl. Urip Sumoharjo, Jebres, Solo, Jumat (10/7/2020) lalu, yakni Gilis Andrian, 38, warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, nekat menjambret handphone (HP) meski dalam keadaan terluka.

Tersangka penjambret HP di Jebres Solo yang baru bebas dua bulan dari rutan itu menderita patah kaki pada pergelangan kaki kanannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam jumpa pers kasus penjambretan yang digelar di Mapolsek Jebres Solo pada Rabu (15/7/2020) siang, tersangka Gilis Andrian terpincang saat berjalan. Petugas harus membantu tersangka penjambret itu berjalan dalam jumpa pers itu.

"Tersangka satu bulan lalu kecelakaan, jadi saat menjambret pelaku [penjambretan] ini sedang dalam perawatan. Jadi saat berjalan dia pincang karena dulu patah kaki," ujar Kapolsek Jebres Solo Kompol Suharmono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

2 Pelaku Penjambretan Handphone di Jebres Solo Babak Belur

Sementara itu, Gilis mengatakan dirinya terlibat kecelakaan saat berkendara. Namun, kondisi itu diperparah saat ia ramai-ramai dihajar warga usai menjambret di Jebres Solo.

"Saya yang bawa motornya, karena kaki masih sakit. Saya kesulitan ekonomi untuk membayar indekos, saya juga sempat meminjam uang ke teman-teman juga," papar residivis kasus pencurian itu.

Diberitakan, Wahyu Purnomo alias Gawok, 37, warga Joglo, Banjarsari, Solo, dan Gilis Andrian, 38, warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi penjambret-an handphone atau HP yang mereka lakukan.

Rawan Pencurian Sepeda di Solo, Polisi: Tambahkan Alat Pengaman!

Handphone yang menjadi sasaran kedua penjambret Jumat (10/7/2020) lalu milik Regina Oktaviana, 22, warga Jebres, Kota Solo.

Wahyu Purnomo merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2016 lalu. Sedangkan Gilis Andrian merupakan narapidana pencurian HP yang bebas program asimilasi di rumah dari Rutan Sragen seusai menjalani hukuman selama setahun.

Kesulitan Ekonomi

Kompol Suharmono mengatakan dua tersangka penjambret itu merupakan rekan lama yang hobi minum minuman keras (miras).

Sebelum nekat menjambret handphone di Jl. Urip Sumoharjo Jebres Solo, ungkap Suharmono, keduanya menenggak ciu di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon.

Saat mereka mabuk berat memutuskan untuk melakukan aksi penjambret-an karena sama-sama tengah mengalami kesulitan ekonomi. Mereka berdua berkeliling dari Pasar Kliwon menuju Jebres tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo, Tegalharjo, Solo.

"Tersangka Gilis yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty berpelat nomor AD 6226 NT, sedangkan Wahyu yang menarik handphone milik korban. Jadi handphone itu dikalungkan korban dan handphone itu berada di paha kiri saat berjalan," papar dia.

Tertangkap di Solo, 2 Maling HP Lintas Kota Ini Nyolong Demi Jajan Esek-Esek

Kompol Suharmono menambahkan para tersangka penjambret lalu mendekati si pemilik HP yang sedang diboncengkan rekannya. Dengan cepat, Wahyu mengambil handphone bermerek Oppo A5 milik korban.

Si pemilik handphone lalu berteriak-teriak meminta pertolongan. Warga mengejar penjambret hingga tertangkap di wilayah Kepatihan Kulon. Warga pun langsung menghajar pelaku penjambret-an handphone beramai-ramai hingga babak belur.

Saat ini dua pelaku penjambret-an itu ditahan di Mapolsek Jebres Solo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya