SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Sekitar 10 perwakilan warga Dusun Grogol 1, Desa Bejiharjo Karangmojo melakukan negosiasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Gunungkidul di rumah warga setempat terkait demonstrasi yang mereka gelar hari ini, Senin (12/12). Sayang, negosiasi tersebut berakhir deadlock.

Warga masih menghendaki ganti rugi bagi 14 warga yang tanahnya seluas 430 meter dengan lebar 12 meter yang dipangkas untuk pembukaan ring road Wonosari pada 1991. Ganti rugi yang mereka harapkan yakni sesuai dengan harga tanah saat ini sekitar Rp400.000 per meternya.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Sampai saat ini sama sekali kami belum pernah mendapatkan ganti rugi, saya meminta sesuai dengan harga tanah sekarang yakni Rp400.000 per meternya,” ungkap Mujiyanto, 68, sesepuh warga setempat yang menyaksikan saat tanahnya dibangun untuk pembukaan jalan tanpa persetujuan dari warga.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eko Subiantoro dalam negoisasi tersebut menyatakan soal anggaran biasanya memang bisa diusahakan akan tetapi tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Gunungkidul untuk memberikan ganti rugi.  Warga bisa mendapatkan dasar hukum tersebut jika melakukan gugatan ke pengadilan dan memenangkannya.

“Kami kalau memberikan ganti rugi itu dengan dasar hukum apa,” ujar Eko.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Martono ganti rugi tersebut bisa saja seperti dalam bentuk program pada karya atau Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Akan tetapi hal itu masih harus dimusyawarahkan dalam waktu panjang lantaran selama ini komunikasi sudah lama terputus.(Harian Jogja/Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya