SOLOPOS.COM - Sulani sinden Sragen (Youtube)

Negara tandingan Mujais diduga terkait dengan kepergian sinden asal Sragen, Sulani.

Solopos.com, SRAGEN — Kepergian Sulani tidak hanya menghambat proses hukum yang menjeratnya. Kepergiatan dia juga mengganggu proses pengambilalihan aset rumah yang sudah menjadi milik almarhum Anton.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

”Bersama ahli waris dari Pak Anton, dalam waktu dekat kami akan meminta petunjuk kepada kejaksaan. Kalau Sulani terus menerus menjadi buronan, mau sampai kapan kami akan menunggu? Pada kenyataannya, meski sudah sah menjadi milik klien saya, rumah itu masih dijadikan tempat usaha warung makan oleh Sulani. Di sana masih ada karyawan yang membuka warung makan,” ujar Kuasa Hukum Anton, Mugiyono, saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Pengadilan Nageri (PN) Sragen, Kamis (29/9/2016). [Buron, Sulani Pesinden Sragen Bisa Diancam Pasal Lain]

Almarhum Anton merupakan pengusaha warung makan di Sragen yang menjadi pemenang lelang aset yang digelar Bank Danamon. Lelang aset itu digelar karena Sulani tak bisa membayar utang senilai sekitar Rp500 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Juru sita dari PN Sragen lalu menggelar eksekusi pengosongan rumah yang berlokasi di Dusun Benersari, Desa Bener, Ngrampal, Sragen, itu pada 2015 silam.

Proses eksekusi rumah berjalan lancar, namun beberapa hari kemudian teman-teman Sulani dari Malang yang tak lain sesama pengikut Mujais yang mengklaim diri sebagai Presiden dan Kepala Negera RI datang untuk merusak kunci rumah. Rumah itu akhirnya diduduki kembali oleh Sulani.[Sinden Terkenal Sragen Sulani Jadi Buron]

Mugiyono berharap ada solusi lain yang memungkinkan kliennya bisa mengambil alih aset miliknya itu tanpa menunggu tertangkapnya Sulani. Dia mengaku belum punya gambaran terkait langkah apa yang akan diambil. Dia menegaskan eksekusi pengosongan rumah untuk kali kedua tidak bisa dilakukan. Ini karena eksekusi sebelumnya berjalan lancar meski beberapa hari kemudian rumah itu kembali diduduki oleh Sulani.

”Karena eksekusi pertama berjalan lancar, tidak ada eksekusi kedua. Tidak ada dasarnya kalau harus menggelar eksekusi lagi,” terang Mugiyono.

Apabila tidak ada solusi, Mugiyono mengancam akan melaporkan sejumlah karyawan warung makan itu ke polisi. Dia juga bakal melaporkan sejumlah orang yang telah merusak kunci rumah milik kliennya itu.

”Kami akan melaporkan mereka karena melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Para karyawan rumah makan itu juga bisa kami seret ke meja hijau karena sudah memasuki rumah milik orang lain tanpa izin,” tegas Mugiyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya