SOLOPOS.COM - Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama, Kolonel (Inf) Maruli Simanjutak (JIBI/Solopos/Dok)

Negara tandingan Mujais dianggap telah melakukan makar.

Solopos.com, SOLO — Korem 074/Warastratama Surakarta menilai keberadaan negara tandingan yang dipimpin Mujais di Malang, Jawa Timur, merupakan tindakan makar. Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama, Kolonel (Inf) Maruli Simanjutak menilai pengikut Mujais merupakan orang-orang yang sakit jiwa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam menjaring anggota, mereka menggunakan nama Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia. Mayoritas warga yang bergabung dengan Koperasi Indonesia adalah nasabah bank yang utangnya bermasalah. Baca: Mujais Tak Akui Jokowi Presiden

Warga yang bergabung dengan Koperasi Indonesia dimintai iuran Rp300.000 dan mendapatkan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Surat itu dikirimkan ke bank dan secara sepihak menyatakan utang telah lunas. Baca: Klaim Rp108 Triliun Sudah Dibayarkan; 38 Warga Soloraya Gabung Mujais

Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama, Kolonel (Inf) Maruli Simanjutak, menyatakan mereka mengklaim mendirikan negara sendiri berdasarkan pandangan hukum versi mereka sehingga tindakan itu masuk makar. Baca: Mujais Gunakan Lambang Negara RI 

”Korem memastikan Mujais tidak cukup mempunyai kekuatan untuk melawan negara [makar]. Kami menilai mereka adalah orang-orang yang sakit jiwa,” ujar Maruli saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/9/2016).

Dia menyatakan akan menerjunkan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk menelusuri keberadaan korban dari pengikut Mujais di Soloraya sebagai antisipasi bertambahnya korban. Baca: OJK: Koperasi Pandawa Penipu

Maruli menilai kasus ini hampir sama dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Namun, sistem dalam merekrut pengikutnya berbeda tetapi tujuannya sama yakni mendirkan negara sendiri. ”Kami tetap melakukan antisipasi dengan menelusuri pergerakan mereka khususnya di Soloraya,” kata dia.

Solopos.com menerima dua bendel dokumen yang mengaku dari Unit Pelayanan Terpadu Negara Republik Indonesia dengan kantor di Royal Janti Residence A-34, Sukun, Malang. Dalam dokumen yang ditandatangani Plh. Kepala Humas Agung Dwi Oktavianti, disebutkan SBKKN yang dikeluarkan Koperasi Indonesia bagian dari kedaulatan rakyat. Baca: Pengikut Dicuci Otak

Dalam dokumen itu mereka menggunakan sejumlah dasar hukum dan menyebutkan Mujais sebagai Kepala Negara Republik Indonesia. ”Pada prinsipnya Koperasi Indonesia dalam rangka melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” tulis Agung dalam dokumen itu.

Keberadaan Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia semakin meresahkan terutama industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya akan menggandeng aparat penegak hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya