Negara Rugi Rp3,6 Triliun Gara-Gara Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkap kerugian sementara negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia Rp3,6 triliun.

SOLOPOS.COM - Pesawat Garuda Indonesia berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)
Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kerugian sementara yang diderita negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA).
Nilai kerugian sementara yang ditanggung negara akibat ulah Garuda Indonesia mencapai Rp3,6 triliun. Burhanuddin juga menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda Indonesia sudah naik ke tahap penyidikan.
PromosiMengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo
Baca Juga : Dirut Garuda Dukung Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
Meskipun, katanya, status penyidikan itu belum diikuti penetapan tersangka. Namun, Burhanuddin menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan alat bukti cukup untuk menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini, kasus korupsi PT Garuda Indonesia sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan umum dan tahap pertama ini akan kami dalami pengadaan pesawat ATR 72-600 dulu,” tuturnya di Kejagung, Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Rabu.
Baca Juga : Menteri BUMN Laporkan Kasus Sewa Pesawat Garuda, Ini Respons Kejagung
Burhanuddin memastikan Kejagung tidak akan kesulitan mengungkap tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia itu. Salah satunya karena kasus tersebut sudah pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan tim penyidik bakal berkordinasi secara intensif dengan KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia. “Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem. Kasus ini sebelumnya kan sudah tuntas di KPK. Jadi kami akan kordinasi.”
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini